Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kudus

Nasib Kepala Dinas di Kudus, Setelah Dicopot dari Jabatan Kini Diperiksa

Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, AH dan EW mulai menjalani sidang pemeriksaan.

|
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
BERIKAN KETERANGAN - Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris memberikan keterangan perkembangan pemeriksaan 2 ASN terlibat pelanggaran kedisiplinan, Selasa (5/8/2025). AH dan EW saat ini masih dibebastugaskan dari jabatan masing-masing.    

"Yang dibebastugaskan hanya jabatannya , status PNS-nya tidak. Yang bersangkutan masih tetap berkewajiban kerja sebagai PNS, di antaranya wajib absen ASN," tegas dia.

Inspektur Inspektorat Daerah Kudus, Eko Djumartono menambahkan, pada pemeriksaan awal, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tiga orang yang diduga terlibat pelanggaran disiplin ASN. Dua di antaranya merupakan ASN/PNS, satu orang lainnya pegawai swasta.

Kata dia, hasil pemeriksaan tiga orang sudah mendapatkan hasil keputusan yang kuat terkait fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Hasilnya sudah disampaikan ke bupati, dan ditindaklanjuti oleh tim pembina kepegawaian.

"Keputusan pembebasan sementara ini untuk memperlancar proses pemeriksaan tim pembina kepegawaian. Keputusan final ada di pejabat pembina kepegawaian yaitu bupati," tegasnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved