Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polda DIY Bantu Bandar Judi? Usai Tangkap 5 Orang yang "Akali" Sistem Judi Online, Netizen Heran!

Polda DI Yogyakarta disorot warganet diduga membantu bandar judi menangkap lima orang yang "mengakali" sistem judi online.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PELAKU JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) diperlihatkan kepolisian Polda DIY saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polda DI Yogyakarta disorot warganet diduga membantu bandar judi menangkap lima orang yang "mengakali" sistem judi online.

Penangkapan yang seharusnya mendapat apresiasi justru menjadi sorotan di media sosial karena mereka malah seolah melindungi situs judi online

Saat ini lima orang tersebut kini telah berstatus tersangka.

Baca juga: Keluh Kesah Teller Bank, Pemblokiran PPATK dan Judi Online

Penangkapan ini dilakukan karena mereka diduga "mengakali sistem" di situs judi online.

Kelima tersangka, yang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu. 

Mereka diketahui telah membuat puluhan akun baru untuk mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online

Siapa pelapornya? Polisi tidak menyebutkan pihak pelapor kasus ini.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto hanya mengungkap kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 10 Juli 2025. 

Tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Slamet menjelaskan RDS merupakan otak utama dari operasi judi online ini.

RDS bertugas memetakan laman-laman judi yang menawarkan promo 'cash back' dan berperan sebagai penyedia sarana judi online serta pemodal. 

Sementara itu, empat pelaku lainnya berfungsi sebagai pemain judi. 

“Kita amankan 5 orang, mereka tertangkap tangan sedang berjudi. RDS ini bosnya, dia yang menyiapkan link atau situsnya, mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online,” kata Slamet pada Kamis (31/7/2025).

Dia menambahkan bahwa para tersangka mencari keuntungan dengan memanfaatkan promosi yang ada di setiap pembukaan akun baru.

Cuan Rp 50 Juta 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved