Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polda DIY Bantu Bandar Judi? Usai Tangkap 5 Orang yang "Akali" Sistem Judi Online, Netizen Heran!

Polda DI Yogyakarta disorot warganet diduga membantu bandar judi menangkap lima orang yang "mengakali" sistem judi online.

Editor: raka f pujangga
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PELAKU JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) diperlihatkan kepolisian Polda DIY saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025). 

Dalam satu bulan, omzet kelompok ini dapat mencapai Rp 50 juta, sementara karyawan mereka digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu. 

“Mereka sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun. Kita masih dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya,” tambahnya.

Karyawan tersebut membuka akun baru dan sekaligus berjudi, karena akun baru memiliki persentase menang lebih tinggi dibandingkan akun lama.

Slamet menjelaskan bahwa setiap komputer dapat membuat 10 akun baru.

Dengan 4 PC yang digunakan, total per hari mereka dapat membuat sebanyak 40 akun baru di laman judi online.

“Iya (mengakali sistem), modusnya seperti itu, dia cari promosinya,” ucapnya.

Setiap pemain mainkan 10 akun

Kanit 1, Subdit V, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menambahkan setiap pemain wajib memainkan 10 akun dalam satu hari, sehingga total ada 40 akun yang aktif bermain judi online setiap harinya. 

RDS juga menyiapkan puluhan hingga ratusan nomor baru untuk membuka akun, tanpa menggunakan identitas asli.

“Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Mereka tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada termasuk bonus. Jika untung, mereka withdraw; jika kalah, mereka buka akun baru,” jelasnya.

Baca juga: Pak Kades di Brebes Diduga Main Judi Online, Warga Lapor Polisi

Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi. 

Mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 5 Orang yang "Akali Sistem" Situs Judi Online di Bantul, Siapa Pelapornya?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved