Penganiayaan Anak di Demak
Selain Air Kloset, Bocah di Demak juga Dipaksa Ayahnya Minum Air Cucian Kaki dalam Gelas Plastik
Tak hanya air kloset, bocah lima tahun di Demak juga dipaksa minum air cucian kaki
|
Editor:
muslimah
TRIBUN JATENG/FAISAL M AFFAN
RUMAH PELAKU PENGANIAYAAN - Suasana rumah Erik di Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, Kamis (24/7/2025). Rumah pelaku penganiayaan terhadap anak kandung yang dipaksa minum air kloset itu terlihat sepi tanpa penghuni.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua gelas plastik yang digunakan untuk mengambil air kloset dan air cucian kaki.
Atas perbuatannya, ENC dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp72 juta.
Kuseni menegaskan bahwa tindakan keji itu dilakukan dalam keadaan sadar.
“Setelah kami periksakan, dokter menyatakan tidak ada gangguan kejiwaan,” tukasnya. (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250724-_-Rumah-Pelaku-Penganiayaan-Anak-di-Demak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.