Sosok Febrie Adriansyah: Anak Jambi yang Menjadi Jampidsus, Tangani Kasus Kakap Triliunan
Lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, Febrie Ardiansyah menghabiskan masa kecil di Jambi. Ia tercatat sebagai alumnus SMAN 1 Kota Jambi
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Sosok Febrie Adriansyah: Anak Jambi yang Menjadi Jampidsus, Tangani Kasus Kakap Triliunan
TRIBUNJATENG.COM – Nama Febrie Adriansyah makin dikenal publik usai memimpin sejumlah pengungkapan kasus korupsi kakap di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini dikenal dengan pendekatannya yang tegas dan konsisten, terutama dalam menangani perkara yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, Febrie menghabiskan masa kecil dan pendidikan dasarnya di Jambi. Ia tercatat sebagai alumnus SMAN 1 Kota Jambi dan kemudian melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA).
Tak berhenti di situ, Febrie meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga, dengan disertasi mengenai penyitaan aset tindak pidana pencucian uang.
Karier kejaksaan Febrie dimulai pada tahun 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi.
Ia kemudian menapaki sejumlah jabatan strategis seperti Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, Kajati NTT, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada 10 Januari 2022, Febrie resmi dilantik sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Kekayaan Febrie Ardiansyah
Kekayaan Febrie Adriansyah Tembus Rp18 Miliar, Naik Hampir Tiga Kali Lipat!
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp18,26 miliar per LHKPN 2023. Angka ini melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp6,36 miliar.
Kenaikan terbesar berasal dari tambahan aset tanah dan bangunan senilai Rp10,83 miliar di Jakarta Selatan yang sebelumnya belum dilaporkan.
Rinciannya meliputi:
Tanah & Bangunan: Rp14,85 miliar
Kendaraan & Mesin: Rp2,31 miliar
Kas & Setara Kas: Rp938 juta
Harta Lainnya: Rp100 juta
Tanpa utang terlapor
Febrie tidak memiliki utang dalam laporannya dan kekayaannya bersih dari pinjaman.
Empat Kasus Besar yang Ditangani Febrie Adriansyah
Berikut empat kasus korupsi besar yang ditangani oleh Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus:
1. Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Febrie memimpin penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G yang melibatkan mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Kasus ini merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun.
"Kami memastikan penanganan kasus ini tidak berhenti pada pelaku teknis, tapi juga menyasar pihak yang memiliki kewenangan strategis," tegas Febrie dalam konferensi pers (Mei 2023).
2. Kasus Timah PT Timah Tbk
Kejaksaan Agung mengungkap praktik korupsi dan kejahatan lingkungan yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam tata niaga timah di Bangka Belitung. Febrie memimpin langsung penggeledahan dan penahanan tersangka, termasuk pengusaha dan pejabat internal.
3. Kasus Korupsi LNG Pertamina
Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Febrie menegaskan bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 triliun akibat kontrak pengadaan gas alam cair (LNG) yang dianggap merugikan Pertamina.
4. Kasus Korupsi Tambang Emas Ilegal di Papua
Febrie juga mengawal penyidikan kasus tambang emas ilegal di Blok Wabu, Papua, yang melibatkan oknum pejabat dan korporasi. Penyidikan masih terus berlangsung dan ditargetkan menelusuri aliran dana hingga ke pihak yang mengatur perizinan.
Rekam Jejak Profesional
Data Pribadi Keterangan
Nama Lengkap Febrie Adriansyah
Tempat, Tanggal Lahir Jakarta, 19 Februari 1968
Asal & Pendidikan Jambi – UNJA (S1), UNAIR (S3 Hukum)
Jabatan Saat Ini Jampidsus Kejaksaan Agung RI
Mulai Menjabat Jampidsus 10 Januari 2022
Kiprah Febrie Adriansyah menjadi sorotan sebagai wajah baru Kejaksaan yang berani menindak korupsi kelas kakap. Dengan pengalamannya di daerah dan pusat, ia dikenal memiliki pemahaman kuat terhadap sistem hukum, investigasi, dan penguatan kelembagaan kejaksaan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.