Berita Pembunuhan
Vonis Mati untuk Indra Sepriarman dalam Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Indra Sepriarman divonis mati oleh PN Pariaman atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia, gadis penjual gorengan. Ini kronologi lengkapnya.
TRIBUNJATENG.COM, PADANG — Pengadilan Negeri (PN) Pariaman resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Sepriarman alias In Dragon, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan yang menghilang pada September 2024 lalu.
Sidang putusan yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Sepriarman dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan keputusan di ruang sidang utama.
Kronologi Kasus yang Mengguncang
Korban, Nia Kurnia Sari, dilaporkan hilang pada Jumat, 6 September 2024, saat tengah menjajakan gorengan keliling kampung di Padang Pariaman.
Dua hari kemudian, jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan — tanpa busana dan terkubur di sebuah lokasi terpencil yang kemudian ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan dan visum, terungkap bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.
Barang bukti, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka memperkuat dakwaan bahwa Indra Sepriarman adalah pelaku utama.
Tersangka akhirnya ditangkap pada 19 September 2024 di sebuah rumah kosong di kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Ia bersembunyi di atas loteng rumah tersebut.
Dalam pemeriksaan, Indra mengakui seluruh perbuatannya: memerkosa korban, menghabisinya, lalu menguburkannya sendiri.
Pertimbangan Hakim: Tidak Ada Alasan Meringankan
Majelis hakim menilai bahwa tindakan Indra termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Dengan mempertimbangkan penderitaan korban dan trauma keluarga, serta tidak adanya alasan yang meringankan, hukuman mati dianggap setimpal.
BREAKING NEWS: Pembunuhan Berencana di Karaoke Raffi Tegalpanas Kabupaten Semarang, Pelaku 2 Orang |
![]() |
---|
Tampang Anak Durhaka: Gusmadi Tembak Ibu Kandung karena Utang Rp3 Juta di OKU Timur |
![]() |
---|
Misteri Mayat dalam Karung di Tangerang: Diduga Korban Pembunuhan Sadis |
![]() |
---|
Inilah Tampang Suhendra, Pelaku Pembunuhan Sadis di Tanjung Priok |
![]() |
---|
Sakit Hati Jadi Malapetaka: Gara-gara Ditagih Hutang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.