Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pembunuhan

Vonis Mati untuk Indra Sepriarman dalam Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Indra Sepriarman divonis mati oleh PN Pariaman atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia, gadis penjual gorengan. Ini kronologi lengkapnya.

Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Proses rekonstruksi kasus kematian gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (7/10/2024). IS (27) alias In Dragon, tersangka dalam kasus ini memperagakan aksi bejat yang dilakukannya terhadap Nia Kurna Sari (18).  

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana mati, juga diakomodasi penuh dalam putusan majelis hakim.

Respon Publik dan Dampaknya

Kasus ini menyedot perhatian publik karena korban adalah gadis muda dari keluarga sederhana yang bekerja keras membantu keluarganya.

Vonis ini disambut lega oleh masyarakat, namun juga menjadi refleksi atas perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

Vonis mati terhadap Indra Sepriarman menjadi simbol keadilan bagi korban kejahatan seksual dan pembunuhan.

 Keputusan ini menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia tidak mentolerir kekerasan seksual, terutama jika diikuti dengan tindakan sadis yang menghilangkan nyawa.

Baca juga: 30 Pelaku UMKM Belajar Jinakkan AI Bareng Telkom Indonesia

Baca juga: Bukan China Apa Lagi Malaysia, Ini Tim Baru Eks Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong

Baca juga: Batang Catat Investasi Rp 2,68 Triliun di Semester I 2025, Potensi Rp18 Triliun Menanti

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved