Berita Pembunuhan
Vonis Mati untuk Indra Sepriarman dalam Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Indra Sepriarman divonis mati oleh PN Pariaman atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia, gadis penjual gorengan. Ini kronologi lengkapnya.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana mati, juga diakomodasi penuh dalam putusan majelis hakim.
Respon Publik dan Dampaknya
Kasus ini menyedot perhatian publik karena korban adalah gadis muda dari keluarga sederhana yang bekerja keras membantu keluarganya.
Vonis ini disambut lega oleh masyarakat, namun juga menjadi refleksi atas perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Vonis mati terhadap Indra Sepriarman menjadi simbol keadilan bagi korban kejahatan seksual dan pembunuhan.
Keputusan ini menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia tidak mentolerir kekerasan seksual, terutama jika diikuti dengan tindakan sadis yang menghilangkan nyawa.
Baca juga: 30 Pelaku UMKM Belajar Jinakkan AI Bareng Telkom Indonesia
Baca juga: Bukan China Apa Lagi Malaysia, Ini Tim Baru Eks Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong
Baca juga: Batang Catat Investasi Rp 2,68 Triliun di Semester I 2025, Potensi Rp18 Triliun Menanti
Sumiati Bantah Menantunya Terlibat Prostitusi: Suaminya di Luar Negeri bukan Dia Pelakunya |
![]() |
---|
Tragedi Menyayat Hati: Santri Meninggal Dunia Sambil Memeluk Al-Qur’an |
![]() |
---|
Polres Purbalingga Rekonstruksi 44 Adegan Kasus Pembunuhan di Baleraksa |
![]() |
---|
Update Pembunuhan 2 ABK Kakak Beradik di Karimunjawa Jepara, Polisi Serahkan 10 Tersangka ke Jaksa |
![]() |
---|
Cemburu Membara, Pria di OKU Bacok Suami Siri Mantan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.