Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Fakta Pembobol Judi Online di Bantul: Bikin Bandar Rugi Rp600 Juta, tapi Malah Jadi Tersangka

kelompok ini mampu meraih omzet hingga Rp50 juta per bulan. . bandar judi rudi Rp 600 Juta .. yang melapor adalah masyarakat

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
10 Fakta Pembobol Judi Online di Bantul: Bikin Bandar Rugi Rp600 Juta, tapi Malah Jadi Tersangka 


7. Pakai Ratusan Nomor SIM Tak Beridentitas

Agar tak terlacak sistem IP atau login ganda, para pelaku menggunakan puluhan hingga ratusan nomor SIM card tanpa identitas. Nomor tersebut digunakan secara bergantian untuk membuka akun baru di situs berbeda.

"Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP address. Tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus," kata Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY.

 

8. Kasus Terbongkar Usai Laporan Warga

Kasus ini terbongkar bukan karena laporan dari pihak situs judol, tapi justru dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas intensif di rumah kontrakan tersebut. Laporan masuk pada Kamis, 10 Juli 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan Ditintelkam dan Subdit V Siber Polda DIY.

 

9. Dijerat UU ITE dan KUHP, Terancam 10 Tahun Penjara

Kelima pelaku kini dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:

Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2004

Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP


Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

"Proses hukum tetap berjalan. Meski modus mereka tidak biasa, mereka tetap terlibat dalam praktik perjudian ilegal," tegas Slamet.

10. Komplotan Ini Justru Merugikan Bandar, Bukan Masyarakat

Berbeda dari pelaku judol kebanyakan yang membuat masyarakat terjerat kerugian, komplotan ini justru mengakali sistem situs judi online hingga membuat para bandar buntung. Mereka tidak menyasar masyarakat, melainkan menyedot bonus dan promosi dari situs-situs ilegal tersebut.

"Mereka memetakan laman-laman judi online yang punya promo akun baru. Lalu membuat banyak akun untuk menyedot bonus itu," jelas AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.

Namun, karena aktivitas mereka tetap dilakukan dalam ranah perjudian ilegal, kelimanya tetap dijerat dengan pasal pidana.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved