Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polemik Esemka

Penampakan Mobil Esemka di Pengadilan Solo, Lebih Mirip Mobil China

Majelis hakim melihat barang bukti di sidang gugatan mobil Esemka yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A.

Penulis: Ardianti WS | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/WORO SETO
MOBIL ESEMKA- Mobil Esemka tipe bima tampak seperti mobil pick-up itu diparkir di halaman PN Solo. Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi mengabulkan permohonan penggugat untuk melihat mobil Esemka. 

Mobil tersebut didatangkan langsung dari Jakarta.

Upaya tersebut ia lakukan untuk membuktikan di persidangan bagaimana susahnya mendapatkan satu unit.

Hal ini menguatkan bahwa pabrik di bawah naungan PT. SMK ini memang sudah tidak berproduksi.

"Sebenarnya mau kita ajukan bukti juga. Karena hari ini agenda sidang masuk ke kesimpulan kami tetap berupaya maksimal menghadirkan unit mobilnya. Hukum acaranya sudah masuk kesimpulan. Kami hadirkan hari ini agar dinilai hakim,” katanya.

Setelah mendapatkan mobil tersebut, Aufaa pergi ke pabrik PT. SMK di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

Di sana meski melayani servis, tidak ada aktivitas jual beli maupun produksi.

"Unitnya di pasaran susah. Kami servis ke sana tapi tidak ada aktivitas. Kita dapatnya second bukan baru dari PT. Esemka. Padahal niatan dari penggugat belinya unit mobil baru,” terangnya.

Anak ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan membeli mobil itu seharga Rp 40 juta setelah melalui proses tawar-menawar.

Sebab mobil itu semula ditawarkan dengan harga Rp 50 juta. "Buka harganya Rp 50 juta, saya tawar Rp 40 juta tidak dikasih, akhirnya tengah-tengah saja Rp 45 juta," ujarnya.

Meskipun sudah memiliki mobil Esemka itu, Aufaa mengaku masih ingin mendapatkan yang baru. Sebab ia memang sudah lama mengidamkan mobil tersebut. 

"Saya kan dari dulu ingin membeli mobil ini, saya cari-cari meskipun second tetap saya beli," katanya.

Aufaa mengaku tidak berekspektasi banyak terhadap mobil Esemka.

"Ya sesuai harga. Saya tidak terlalu berekspektasi banyak," ucap dia.

Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, mengatakan dengan adanya mobil ini ingin menunjukkan kliennya niat membeli mobil Esemka.

"Kami beli kemarin tanggal 21 Juli, harganya Rp 45 juta," ujar Arif.

Diketahui, Aufaa menggugat mantan presiden Jokowi sebagai tergugat 1, mantan wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan produsen mobil Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved