Berita Viral
Viral, Polda Tangkap Pemain Judi Online Gegara Rugikan Bandar Judol, Ada Jenderal di Baliknya?
Warganet menyoroti penangkapan lima pemain judi online (judol) oleh pihak Polda DIY Yogyakarta.
RDS juga menyiapkan puluhan hingga ratusan nomor baru untuk membuka akun, tanpa menggunakan identitas asli.
“Kartunya diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Mereka tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal yang ada termasuk bonus. Jika untung, mereka withdraw; jika kalah, mereka buka akun baru,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi.
Mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (*)
8 Fakta Rani Pria OKI Tembak Teman Hingga Tewas, Berawal Niat Pinjam Rp 100 Ribu Dapat Ejekan |
![]() |
---|
Viral Pengunjung Warung Bu Imas Bandung Dimintai Parkir Rp 30 Ribu, Ada Kwitansi |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Syok Dengar Curhat Korban Truk Tambang Rumpin: Tradisi Lindas Agar Santunan Kecil |
![]() |
---|
Video Hilda Bu Persit TNI dan Junior Suami Berdurasi 5 Menit 20 Detik Beredar Viral, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Warung Nasi Ibu Imas Kembali Viral, Pelanggan Ditarik Parkir Mobil Rp30 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.