Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

12 Tahun Buron, Kejari Semarang Tangkap Buronan Kasus Penipuan Apartemen Semarang di Jakarta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menangkap seorang buronan bernama Earlica (42) alias Sherly di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
TANGKAP BURONAN - Jaksa dari Kejari Kota Semarang menyerahkan seorang buronan bernama Earlica (42) alias Sherly (tengah) yang telah buron selama 12 tahun ke Lapas Perempuan Bulu Semarang, Rabu (6/8/2025( sore. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menangkap seorang buronan bernama Earlica (42) alias Sherly di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Earlica merupakan buronan kasus penipuan apartemen asal Semarang yang telah merugikan para korban sebesar Rp7 miliar.

Dia sudah menjadi buronan sejak tahun 2013 atau 12 tahun silam.

"Iya, kami tangkap Earlica di Jakarta dibantu tim Intelijen Jaksa Agung pada Selasa, 6 Agustus 2025, lalu kami bawa ke Lapas Perempuan Bulu Semarang untuk ditahan, Rabu 7 Agustus kemarin," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang , Cakra Nur Budi Hartanto, Kamis (7/8/2025).

Cakra menyebut, terpidana bisa belasan tahun menjadi buronan karena selalu berpindah alamat.

Terpidana juga tidak pernah mendatangi alamat rumah yang tertera di identitas pribadi maupun yang disertakan dalam berkas perkara.

"Kami tangkap terpidana di Jakarta tanpa perlawanan, dibantu Intel Kejagung lalu kami jemput untuk dibawa ke Semarang," terangnya.

Terpidana Earlica telah dinyatakan bersalah dalam Putusan Pengadilan Semarang No. 729/Pid.B/2012/PN.Smg tanggal 14 Mei 2013 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1357 K/Pid/2013 tanggal 21 Desember 2013.

Vonis dalam putusan tersebut, Earlica dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto mengungkapkan, dalam melakukan tindak pidana penipuan, Earlica tidak sendiri melainkan dibantu oleh dua terpidana lainnya yakni Ir. Adrianus Gunartias Tanoto Bin Tanoto, dan Ong Mei Ling alias Ling-ling alias Irene Binti Ong Eng Seng.

Ketiganya sama-sama divonis hukuman tiga tahun penjara pada tahun 2013.

Namun, kedua terpidana lainnya masih berstatus Daftar Pencairan Orang (DPO). 

"Dua terpidana lainnya masih kami lakukan pencarian, kami imbau mereka juga untuk menyerahkan diri," paparnya.

Menurut Sarwanto, ketiga terpidana ini melakukan penipuan dengan modus pembangunan apartemen di Kota Semarang membawa bendera PT GP Properindo dan PT Graha Pusaka di salah satu mal di Simpang Lima pada bulan Desember 2008 sampai Desember 2011.

Pembangunan apartemen tersebut ternyata hanya isapan jempol belaka  karena iming-iming yang dijanjikan dari para terpidana ternyata tidak terwujud.

"Korban kurang lebih ada 20 orang, kerugian sekitar Rp7 miliar," ungkapnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved