Berita Semarang
Beli Emas di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Simak Aturan Terbaru yang Disahkan Pemerintah
Pembelian emas kini tak dipungut pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembelian emas kini tak dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Hal itu usai diterbitkannya dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion.
Dua PMK tersebut yakni PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli mengatakan, aturan tersebut untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum.
Baca juga: Prodi ASP Poltek Harber Siap Hadapi Masa Depan Perpajakan Digital
Melalui aturan itu, pemerintah memberi dukungan terhadap kegiatan usaha bulion dalam bentuk penyesuaian pengaturan perpajakan dengan perkembangan kegiatan usaha bulion yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Usaha bulion mencakup kegiatan yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion telah diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024. Aturan itu menimbulkan tumpang tindih.
"Contoh, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % atas pembelian yang sama," ujar Rosmauli, Kamis (7/8/2025).
Dia berharap, ketentuan yang baru ini dapat menghilangkan potensi tumpang tindih.
Pokok pengaturan baru dalam PMK-51/2025 meliputi penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25 persen.
PMK ini juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir atau masyarakat kepada LJK Bulion sampai dengan Rp10.000.000, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Sedangkan, PMK-52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).
PMK ini juga menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.
Ketentuan dalam kedua PMK tersebut menjelaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat atau konsumen akhir dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.
Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp 10.000.000.
Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp 10.000.000, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25?ri harga pembelian.
"Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak," jelas Rosmauli.
Ia juga menegaskan, DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sekor keuangan, termasuk kegiatan usaha bulion dan emas batangan.
Terpisah, Kepala Departemen Business Support PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Tyas Ari Hidayat mengatakan, Pegadaian sebagai salah satu perusahaan bullion bank menyambut baik aturan tersebut.
Kini, masyarakat sebagai konsumen akhir tidak lagi dikenai PPh.
"Jadi untuk nasabah kami yang mau beli emas dari Pegadaian Insya Allah tidak ada tambahan pengenaan pajak," ujarnya.
Dia berharap, aturan baru ini bisa memacu peningkatan transaksi menabung emas di Pegadaian.
"Semoga bisa menambah dan memantapkan lagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas melalui Pegadaian," ucapnya.
Baca juga: Poltek Harber Gelar Seminar Pendidikan Perpajakan di SMK Negeri 2 Tegal
Sementara itu, seorang konsumen emas batang, Yuliana mengatakan, menyambut baik adanya kebijakan baru tersebut.
Menurutnya, hal itu akan meringankan bagi para konsumen yang berinvestasi emas di bawah Rp 10.000.000 seperti dirinya.
"Aku kalau beli emas tidak bisa banyak karena sekarang harga emas kan tinggi banget. Kalau ada pajaknya tambah tinggi. Makanya, dengan adanya penghapusan ini mungkin bisa sedikit meringankan," ujarnya. (eyf)
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.