Kenaikan Pajak di Pati
Bupati Sudewo Akhirnya Melunak, Siap Terima Masukan Soal Kenaikan PBB P2 di Pati
Bupati Pati, Sudewo melunak dengan membuka ruang dialog dan menerima masukan dari berbagai pihak.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Bupati Pati, Sudewo yang awalnya tak akan kompromi terhadap penolakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kini sebaliknya Sudewo melunak dengan membuka ruang dialog dan menerima masukan dari berbagai pihak.
Tidak seperti sebelumnya yang mempersilakan warga Pati untuk turun unjuk rasa hingga 50 ribu sekalipun bila perlu dan tak akan mengubah apapun kebijakannya.
Baca juga: Beda Nasib dengan Pati, Kenaikan PBB-P2 di Kudus Hanya 10-30 Persen, Ini Alasannya
Ruang dialog yang akan dibuka tersebut terkait kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berimbas pada kenaikan
Sebagaimana diketahui, kebijakan ini tengah memicu polemik besar di masyarakat.
Dalam keterangannya pada Rabu malam (6/8/2025), ia menegaskan pemerintahannya terbuka terhadap komunikasi, baik secara individu maupun kelembagaan.
"Saya fleksibel, saya lunak. Saya mendengarkan masukan. Tapi yang terjadi selama ini mereka (massa penolak kebijakan-red.) tidak pernah secara formal meminta ruang komunikasi," ujar Sudewo.
Ia menambahkan, komunikasi ini tidak harus selalu dengan dirinya langsung.
"Silakan datang ke BPKAD, kami layani. Ada yang datang bawa pengacara pun tetap kami tanggapi. Kami terbuka dan blak-blakan dari sisi regulasi."
Sudewo menegaskan kebijakan penyesuaian NJOP yang berdampak pada kenaikan PBB-P2 hingga maksimal 250 persen bukanlah keputusan sepihak.
Menurutnya, keputusan ini diambil melalui proses musyawarah bersama para kepala desa yang kemudian menyosialisasikannya kepada warga dalam forum rapat-rapat RT.
“Angka maksimal 250 persen itu merupakan hasil masukan dari bawah. Dan yang mencapai angka itu sangat sedikit, mayoritas justru di bawah 100 persen,” terangnya.
Ia menjelaskan, penyesuaian NJOP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mewajibkan penyesuaian dilakukan setidaknya setiap tiga tahun.
“Faktanya, sejak 2011 hingga 2025, NJOP di Pati tidak pernah naik. Ini pelanggaran terhadap amanat undang-undang dan tidak sehat bagi pembangunan,” ungkapnya.

Kondisi Fiskal Pati
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.