Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Beda Nasib dengan Pati, Kenaikan PBB-P2 di Kudus Hanya 10-30 Persen, Ini Alasannya

Pemerintah Kabupaten Kudus menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 10-30 persen pada 2025.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
BERI KETERANGAN - Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah ketika memberikan keterangan, baru-baru ini. BPPKAD menyebut ada kenaikan PBB-P2 tahun ini sebesar 10-30 persen. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 10-30 persen pada 2025.

Angka kenaikan tersebut dinilai dalam batas wajar dengan mempertimbangkan berbagai hal.

Baca juga: Kenaikan Pajak PBB-P2 Capai 250 Persen di Pati Ternyata Mirip Kasus Solo yang Gagal Diterapkan

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengatakan, besaran kenaikan tarif 10-30 persen disesuaikan dengan klasifikasi tarif objek pajak masing-masing wajib pajak.

Kenaikan ini sudah berlangsung sejak diberlakukan (penetapan) pada Januari 2025.

"Ada kenaikan (PBB-P2), enggak banyak sekitar 10-30 persen. Sudah berlaku efektif Januari 2025," terangnya, Kamis (7/8/2025).

Djati menjelaskan, PBB - P2 Kabupaten Kudus tahun 2023-2025 terjadi perubahan.

Pada 2023 dengan berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 408.193, tarif 0,1 persen - 0,2 persen dari NJOP, nilai jual kena pajak (NJKP) 100 persen, dan stimulus 0 persen.

Pada 2025 dengan berdasarkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2023, jumlah SPPT bertambah menjadi 416.334, tarif menjadi satu tarif 0,15 persen dari NJOP, NJKP 80 persen dan stimulus 10 persen.

Dia menyebut, di Kabupaten Kudus sudah beberapa tahun terakhir tidak ada kenaikan PBB-P2.

Dan baru kembali terjadi tahun ini dengan besaran angka yang realistis.

"Kalau di daerah lain, faktornya bisa jadi karena sudah lama tidak ada kenaikan PBB-P2. Karena masing-masing daerah punya kebijakan sendiri-sendiri yang tidak bisa disamakan dengan daerah lain," ujarnya.

 

Lebih lanjut, jelas Djati, meski Pemkab Kudus hanya menaikkan 10-30 persen PBB-P2, namun upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tetap diupayakan.

Baca juga: Kini Naikkan PBB 250 Persen, Saat Kampanye Bupati Pati Bilang Kasihan Rakyat Jika Pajak Naik

Yaitu peningkatan dengan cara melalui upaya pendataan objek pajak yang dulunya masih tanah, sekarang jadi bagunan.

Yang dulunya milik per orangan, kini jadi perusahaan dan sebagainya.

"Kita optimalkan dari sisi itu. Kita upayakan semaksimal mungkin dari hal itu," tegasnya. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved