Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kakek Pemilik Warung Karaoke Aniaya Kekasihnya yang Minta Bayaran Jadi LC saat Jamu Teman

Seorang kakek asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menganiaya kekasihnya sendiri.

IST
ILUSTRASI PENGANIAYAAN: Seorang kakek asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menganiaya kekasihnya sendiri. Korban merupakan seorang pemandu lagu karaoke alias LC. (ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, NGANJUK - Seorang kakek asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menganiaya kekasihnya sendiri.

Kakek tersebut berinisial SJ (66).

Kekasihnya merupakan seorang pemandu lagu karaoke alias LC berinisial BS (51).

Baca juga: Aldi Hajar Teman hingga Dahi Pecah gara-gara Rebutan Purel di Warung Miras

SJ menganiaya BS menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata hingga korban mengalami luka serius.

Penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa kesal SJ terhadap perilaku kekasihnya yang dianggap menjengkelkan.

Atas perbuatannya, SJ kini telah diamankan oleh pihak Polres Nganjuk dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan peristiwa itu berawal saat korban, BS (51), mendatangi warung karaoke milik SJ. 

Tak lama, BS mendapat ajakan dari SJ untuk mendampingi temannya bernyanyi.

"BS mengiyakan ajakan tersebut.

BS menemani teman pelaku bernyanyi beberapa jam," katanya, Senin (4/8/2025).

Tuntas menemani berkaraoke ria, BS pun menagih komisi kepada teman pelaku.

Sebab, korban merasa statusnya bekerja sebagai jasa pemandu lagu. 

Kabar korban meminta bayaran akhirnya sampai di telinga SJ. 

Seketika SJ naik darah.

SJ mungkin bermaksud menjamu temannya dengan berkaraoke gratis di warung miliknya.

Termasuk tak ada biaya untuk pemandu lagu. 

SJ langsung mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan.

"Penganiayaan dilakukan di depan rumah korban.

Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Kami memproses perkara ini," jelasnya.

Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono menyatakan tersangka memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang dan lebam di kelopak mata kanan.

Barang bukti berupa satu asbak kayu telah diamankan petugas.

Personel Polsek Warujayeng juga telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban usai mendapat laporan kasus penganiayaan ini dari korban.

"Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini.

Saat ini proses penyelidikan masih berjalan.

SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," terangnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kakek Aniaya Kekasihnya yang Minta Bayaran Jadi LC, Kesal Seharusnya Gratis

Baca juga: Suami Cekik Istri hingga Tewas, Berawal Ribut soal Isi Chat di HP

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved