Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sindikat Penyalur TKI Ilegal ke Jerman Terbongkar, Pria Asal Pati Jadi Tersangka

Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Jerman.

TRIBUN JATIM/LUHUR PAMBUDI
TERSANGKA DITANGKAP POLDA JATIM - Anggota Tim Renakta Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara Jerman, yang beroperasi selama 2024 hingga berhasil memberangkatkan belasan orang. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni laki-laki berinisial TGS (49) warga Pati, Jateng yang bermukim di Kabupaten Madiun. Momen Tersangka TGS digelandang penyidik Anggota Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim di Gedung Bidang Humas Polda Jatim, pada Jumat (25/7/2025). (TRIBUN JATIM/LUHUR PAMBUDI) 

Ternyata, hasil penyelidikan, para korban diberikan petunjuk oleh tersangka agar dapat memperoleh izin tersebut secara mudah, yakni dengan menyiapkan berbagai macam motif atau alasan yang logis hingga dapat menarik simpati petugas terkait di negara tersebut. 

Abraham merincikannya, Korban WA berdalih sudah lama menggelandang karena ditipu agensi travel di Eropa. 

Lalu, Korban PCY, berdalih sedang kabur dari pacarnya yang suka meminjam uang dan menganggap negara Indonesia susah cari pekerjaan. 

Dan, Korban TW, malah berdalih sudah kabur dari suaminya yang toxic karena KDRT, padahal terungkap fakta bahwa sudah cerai sejak 2020.

"Saat ini pengajuan permohonan suaka 3 korban masih dalam tahap proses dan sudah diberikan Ausweiss atau Kartu Identitas dari Camp, dan selama proses itu mereka sudah mendapatkan izin tinggal sementara, tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi senilai 397 Euro," terangnya. 

"TW dan WA diarahkan oleh TGS untuk mengikuti seleksi kerja di restoran melalui Saksi K tetapi yang bersangkutan tidak lolos. Sedangkan PCY saat ini sudah bekerja di resto," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, Tersangka TGS bakal dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar. 

Lalu, bagaimana nasib para korban yang sudah terlanjur dapat tinggal di kamp tersebut, menggunakan prosedur dan surat-surat ilegal. 

Nah, Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menjelaskan, bahwa hasil pengungkapan kasus yang dilakukannya, dapat dijadikan bahan pertimbangan pihak KBRI negara tersebut untuk melakukan berbagai macam penegakan hukum. 

Termasuk menjatuhkan sanksi untuk dilakukan deportasi, jika kemungkinan tersebut nantinya dipilih oleh pihak KBRI bersama pemerintah negara setempat, guna menumpas praktik penyelundupan WNI ilegal. 

"Karena informasi ini juga datangnya dari Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin sehingga tidak hanya; karena kan hanya menindaklanjuti penegakan hukumnya.

Perkara lainnya yang berkaitan dengan status kewarganegaraan dan bagaimana legalitas para korban yang ada di kamp itu akan menjadi kapasitas pemerintah dalam hal ini.

Dan pimpinan kita tertinggi di Mabes Polri, akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait," ujarnya. 

Perlu diketahui, Ruth mengungkapkan, korban WNI yang diselundupkan oleh Tersangka TGS selama kurun waktu dua tahun terakhir, adalah berjumlah 12 orang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved