Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

UPDATE Proyek Bendungan Karangnongko Blora: Penerima Ganti Untung Wajib Pegang Sertifikat Asli

Warga terdampak proyek pembangunan Bendungan Gerak Karangnongko diminta pastikan sertifikat tanah ada di tangan saat proses klaim ganti untung.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
SERTIFIKAT TANAH - Potret Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Blora tampak depan, Kamis (7/8/2025). BPN meminta warga memegang sertifikat tanah saat proses ganti untung imbas proyek pembangunan Bendungan Karangnongko. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Blora meminta warga terdampak proyek pembangunan Bendungan Gerak Karangnongko untuk memastikan agar sertifikat tanah ada di tangan saat proses klaim ganti untung.

Pasalnya, ada sebagian sertifikat tanah milik warga terdampak masih ada di perbankan, yang digunakan sebagai jaminan oleh pemiliknya.

Total ada lima desa terdampak proyek strategi nasional (PSN) itu.

Baca juga: Musim Kemarau di Blora, BPBD: Belum Ada Permintaan Droping Air Bersih

Baca juga: Tebar Kenyamanan, Polres Blora Batasi Penggunaan Sound Horeg Maksimal 85 Desibel Saat Karnaval

Rincinya Desa Mendenrejo, Ngrawoh, Nglebak, dan Nginggil, dan Megeri. 

Lima desa itu berada di Kecamatan Kradenan.

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan ATR/BPN Kabupaten Blora, Atikah mengatakan, sertifikat tanah sangat penting untuk klaim ganti untung.

"Memang ada beberapa (sertifikat tanah milik warga) yang ada di bank."

"Tapi kami menghendaki pada Desember 2025, bagaimana caranya sertifikat sudah ada di tangan, sertifikat asli."

"Karena pada saat penyerahan ganti untung atau ganti rugi, itu sekaligus penyerahan atau pelepasan tanahnya, sertifikat aslinya wajib diserahkan," jelasnya, Kamis (7/8/2025).

Lebih lanjut, menurutnya, selama masyarakat bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, akan diberikan ganti untung.

"Intinya sepanjang masyarakat bisa membuktikan tentang kepemilikan tanahnya itu tetap kami ganti rugi, yang penting sesuai aturan," jelasnya.

Oleh karena itu, Atikah sangat teliti dalam proses pemberkasan, validitas, dan lainnya.

Tujuannya agar tidak ada kendala atau permasalahan ke depannya.

"Jadi intinya harus valid, validitas pemberkasan itu saya pegang."

"Jadi siapakah yang berhak tanah itu?"

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved