Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang

Kuasa Hukum Terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman bakal mengajukan banding terhadap putusan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
AJUKAN BANDING - Kuasa Hukum Terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman berjalan bersama wartawan meninggalkan ruang persidangan selepas sidang vonis kliennya di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). Dia menyebut bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa Hukum Terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman bakal mengajukan banding terhadap putusan sidang Pengadilan Negeri Semarang yang telah memvonis kliennya selama 15 tahun penjara.

Proses banding bakal dilakukan mulai Minggu depan. "Iya, kami akan lakukan banding atas putusan hakim tersebut, langkah itu akan kami lakukan seminggu kemudian," kata Herry seusai persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).

Langkah banding dilakukan pihaknya lantaran sangat kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mira Sendangsari.

Menurutnya, keputusan itu tidak menggunakan hati nurani sama sekali.

Hakim dinilai pula tidak mempertimbangkan bukti-bukti meringankan yang telah disodorkan oleh pihaknya..

"Hakim melihat klien kami tidak ada baiknya," ucapnya.

Ketika disinggung apa baiknya dari terdakwa Aipda Robig, Herry menegaskan, Robig sebagai polisi telah bertindak sesuai tugasnya yakni tiga hal berupa mencegah, melumpuhkan dan mematikan. 

"Ada tiga hal itu, satu dua (mencegah dan melumpuhkan) sudah dilakukan tapi yang kena malah ketiga, jadi tidak ada manusia sempurna," ungkapnya.

 

Pembacaan Vonis

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).

Hakim menyatakan terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Hal itu juga sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.

"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," dikata Mira membacakan sidang tuntutan.

Selepas mendengarkan putusan, Robig tampak tenang. Dia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa.

Majelis hakim lalu menanyakan terkait putusan itu apakah hendak mengajukan banding. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata Robig.

Sebaliknya, ayah kandung Gamma, Andy Prabowo tampak menangis.

Dia ditemani beberapa kerabat yakni Subambang dan Nursalam.

Tampak pula kuasa hukum keluarga Gamma Zainal Abidin Petir turut mendampingi.

"Kami puas dengan putusan ini," ujar Andi sembari menyeka air mata.

 

Dijaga Ketat Kepolisian


Robig datang ke Pengadilan Negeri Semarang dibawa oleh Jaksa mengendarai mobil hitam pelat H1078XA. Robig turun dari mobil menuju langsung ke ruang persidangan dengan mengenakan setelan baju putih celana hitam dan berkopiah putih serta sandal slop biru.

Area pengadilan Negeri Semarang juga dijaga ketat oleh puluhan kepolisian  bersenjata lengkap dengan membawa sepeda motor taktis.

"Kami tambah personel sesuai permintaan bantuan pengamanan dari PN Semarang, untuk antisipasi gangguan kamtibmas," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi.

Waktu pelaksanaan sidang vonis Robig sempat molor yang rencana dilakukan pada pukul 09.00 WIB yang akhirnya dimulai  pada pukul 10.20 WIB. Sidang berkahir pada pukul 11.45 WIB.

Sebagaimana diberitakan, Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, 24 November 2024 silam.

Ketiga korban meliputi korban meninggal dunia Gamma sedangkan  dua temannya berinisial SA dan AD alami luka tembak di tangan dan dada.

Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024.

Robig lantas mengajukan banding. Karena itu, Robig masih berstatus sebagai anggota polisi yang menerima gaji hanya dipotong 25 persen perbulan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved