Berita Regional
Tembak Mati Pelajar, 2 Anggota TNI Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat
Pengadilan Militer I-02 menggelar sidang putusan dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati terhadap pelajar inisial MAF (13).
Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu tampak menangis tak kala majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman pemecatan dari dinas militer atas kasus penembakan seorang siswa MAF (13) di Kabupaten Serdang Bedagai.
Di belakang keduanya, Fitriyani ibu korban yang duduk di kursi pengunjung sidang histeris dan hampir pingsan mendengar kedua terdakwa hanya jatuhin hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Sidang vonis keduanya berlangsung di Pengadilan Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Kamis (7/8/2025).
Dengan penjagaan ketat dari personel TNI, Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar menjatuhkan kedua terdakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM.
Hakim berpandangan, tindakan dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deliserdang sudah berlebihan, sebab menembakan 5 proyektil kepada korban yang berboncengan tiga menggunakan sepeda motor hingga menyebabkan MAF meninggal dunia.
Usai mendengarkan putusan hakim, Darmen dan Hendra tertunduk, sesekali kedua terlihat menyeka air mata setelah diberhentikan dari satuan.
Meski diberikan pilihan untuk mengajukan banding, kedua masih pikir pikir.
"Siap, kami sampaikan masih pikir pikir," kata keduanya menjawab pernyataan hakim.
Sementara itu, Fitriyani histeris saat mendengar vonis hakim kepada kedua terdakwa.
Bahkan, M Ilham putra sulungnya berdiri dari bangku pengunjung sidang dan meneriakkan keberatan hingga sidang berhenti sementara waktu.
Di luar ruang sidang, Fitriyani terus menangis sambil mengungkapkan kerinduan kepada anaknya yang telah tiada.
"Rindu kali mamak sama adek. Adek anak yang baik," ucap Fitriyani sambil ditenangkan keluarga.
Dalam kasus ini, terdapat 6 tersangka. Darmen dan Hendra merupakan pelaku yang melakukan penembakan. Sementara 4 sipil lainnya berperan sebagai sopir dan orang yang membawa korban ke rumah sakit.
Fitri bilang, empat terdakwa sipil divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Sei Rampah, namun pelaku utama mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan.
"Saya gak puas karena yang sipil yang membantu mereka aja dihukum 4 tahun penjara, kenapa mereka cuma 2 tahun 6 bulan. Setidaknya mereka di atas sipil, 5 atau 6 tahun lah," kata Fitriyani.
| Bukan Spontan, Sosok Tetangga Kos Bawa Kabur Balita Ternyata Sudah Pesan Tiket Bus Sejak 5 Mei |
|
|---|
| Detik-detik Kecelakaan Karambol 5 Kendaraan, 4 Orang Tewas Akibat Truk Diduga Rem Blong |
|
|---|
| Tangis Pilu Satuan Dibalik Topeng Badut, Istri Selingkuh Tak Mau Asuh Anak dan Selalu Dihina Mertua |
|
|---|
| Viral Bocah SD Meninggal Setelah Makan Mi Instan Pedas dan Minum Bersoda |
|
|---|
| Warga Bakar Rumah Bandar Narkoba yang Berhasil Kabur saat Digerebek Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250808_penembakan-yang-membuat-pelajar.jpg)