Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tembak Mati Pelajar, 2 Anggota TNI Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat

Pengadilan Militer I-02 menggelar sidang putusan dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati terhadap pelajar inisial MAF (13). 

Tayang:
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
TNI TEMBAK PELAJAR - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu yang terlibat dalam kasus penembakan yang membuat pelajar inisial MAF (13) meninggal dunia pada Senin (14/7/2025). (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY) 

Mereka juga meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etika oleh majelis hakim yang menangani kasus ini.

"Kami mendesak Ombudsman Republik Indonesia untuk memeriksa kurangnya transparansi dalam layanan administrasi publik di Pengadilan Militer Medan," ujar Ady.

Ia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia untuk melakukan studi dan memperhatikan tindakan kekerasan yang terjadi di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Kronologi Penembakan 

MAF Fitriyani, ibu MAF, menceritakan peristiwa yang menimpa anaknya.

Mulanya, korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini permisi ingin bermain ke rumah temannya pada Sabtu (31/5/2024) pukul 20.00 WIB.

"Dia kan kondisinya waktu itu baru sembuh dari demam, tetapi masih pilek. Jadi, dia keluar sambil mau beli obat," ujar Fitriyani.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Fitriyani menanyakan keberadaan MAF yang belum pulang melalui pesan WhatsApp.

MAF membalas dan mengirimkan foto masih berada di rumah temannya. Pada Minggu (1/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, MAF tak kunjung pulang.

Fitriyani pun mengirim pesan, tetapi MAF tak lagi membalas.

Ia tertidur dan subuh hari tiba-tiba ada orang yang mengetuk-ngetuk pintu rumahnya.

"Itulah saya dapat kabar anak kena tembak dan dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan. Pas saya ke sana, dia sudah meninggal dunia. Ada satu luka tembak di bagian dada," ujar Fitriyani.

Belakangan, Fitriyani mendapati bahwa Minggu dini hari itu, MAF diajak nongkrong di minimarket, simpang Kota Galuh sekitar pukul 04.00 WIB.

Lalu, MAF diajak ikut tawuran dekat Hotel Deli Indah, Kabupaten Deli Serdang. 

Setibanya di lokasi, tawuran tidak jadi sehingga MAF dan rekannya berencana pulang.

Tiba-tiba, ada dua unit mobil keluar dari arah hotel dan mengejar kawanan MAF. 

Salah satunya adalah mobil Avanza yang dibawa oleh Serka Darmen dan Serda Hendra.

Setibanya di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, MAF terkena tembakan petugas hingga terjatuh.

"Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit," ujar Fitriyani. (*)

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 2 Prajurit TNI yang Tembak Mati Pelajar di Sergai Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat

Baca juga: Anggota TNI Bunuh Istri, Korban Ditemukan Duduk Bersimbah Darah di Rumah

Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved