Tribunjateng Hari ini
Andy Menangis Puas Dengar Putusan Hakim, Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Divonis 15 Tahun Penjara
Ada pancaran kelegaan dari wajah Andy. Rasa lega itu ditunjukkan pula dari air mata Andy yang tumpah di ruangan persidangan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Andy Prabowo, ayah kandung pelajar di Semarang yang tewas ditembak polisi, Gamma Rizkynata Oktavandy, tampak gelisah duduk di kursi pengunjung di ruang persidangan Kusuma Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (8/8).
Ia duduk di kursi barisan paling depan di ruangan persidangan tersebut, ditemani beberapa kerabat, yakni Subambang dan Nursalam. Ia berjarak sekitar 2 meter dengan kursi terdakwa Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin.
Pria yang bekerja sebagai sopir forklift di Pelabuhan Tanjung Emas itu tampak begitu tekun mendengarkan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari, dibantu Hakim Anggota Rightmen Situmorang, membacakan dokumen vonis setebal 138 halaman.
Di penghujung pembacaan dokumen putusan vonis persidangan, Andy kembali memperbaiki posisi duduknya. Ia tampak menangis selepas Hakim Mira memberikan vonis terhadap Robig dengan pidana penjara 15 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Robig Zaenudin Polisi yang Bunuh Gamma Pelajar Semarang Divonis Tahun 15 Penjara
Ada pancaran kelegaan dari wajah Andy. Rasa lega itu ditunjukkan pula dari air mata Andy yang tumpah di ruangan persidangan. "Putusan hakim sudah sesuai dengan harapan saya. Kami puas dengan keputusan ini," katanya, usai persidangan.
Senada diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir yang turut puas atas putusan hakim tersebut. "Hakim masih ada hati nurani yang telah memvonis Robig 15 tahun penjara atas pertimbangan yang luar biasa," ujarnya.
Petir meyakini, Robig akan mengajukan banding. Ia pun berharap hakim banding di pengadilan tinggi harus menolaknya. "Kami akan kawal banding tersebut," paparnya.
Adapun, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8).
Hakim menyatakan terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU No. 35/2012 atas perubahan UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak junto pasal 76 huruf C UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
Hal itu juga sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang.
"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono secara sah melanggar pasal tersebut, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Mira, membacakan vonis.

Banding
Selepas mendengarkan putusan, Robig tampak tenang. Ia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa. Majelis hakim lalu menanyakan terkait putusan itu apakah hendak mengajukan banding. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata Robig.
Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman bakal mengajukan banding terhadap putusan sidang PN Semarang yang telah memvonis kliennya selama 15 tahun penjara.
Proses banding bakal dilakukan mulai Minggu depan. "Iya, kami akan lakukan banding atas putusan hakim tersebut, langkah itu akan kami lakukan seminggu kemudian," katanya, seusai persidangan.
Menurut dia, langkah banding dilakukan pihaknya lantaran sangat kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mira Sendangsari.
Herry menyebut, keputusan itu tidak menggunakan hati nurani sama sekali. Hakim dinilai pula tidak mempertimbangkan bukti-bukti meringankan yang telah disodorkan oleh pihaknya. "Hakim melihat klien kami tidak ada baiknya," tukasnya.
Ketika disinggung apa baiknya dari terdakwa Aipda Robig, Herry menegaskan, Robig sebagai polisi telah bertindak sesuai dengan tugasnya, yakni tiga hal berupa mencegah, melumpuhkan, dan mematikan.
"Ada tiga hal itu, satu dua (mencegah dan melumpuhkan) sudah dilakukan, tapi yang kena malah ketiga, jadi tidak ada manusia sempurna," ucapnya.
Adapun, area sidang vonis Robig tampak dijaga ketat puluhan anggota polisi bersenjata lengkap dengan membawa sepeda motor taktis.
"Kami tambah personel sesuai permintaan bantuan pengamanan dari PN Semarang, untuk antisipasi gangguan kamtibmas," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi.
Robig datang ke Pengadilan Negeri Semarang dibawa oleh Jaksa mengendarai mobil hitam pelat H1078XA. Robig turun dari mobil menuju langsung ke ruang persidangan dengan mengenakan setelan baju putih celana hitam dan berkopiah putih serta sandal slop biru.
Waktu pelaksanaan sidang vonis Robig sempat molor yang rencana dilakukan pada pukul 09.00, yang akhirnya dimulai pada pukul 10.20 WIB. Sidang berkahir pada pukul 11.45.
Diketahui, Robig terlibat kasus pidana selepas melakukan penembakan terhadap tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang pada 24 November 2024 silam.
Ketiga korban meliputi korban meninggal dunia Gamma, sedangkan dua temannya berinisial SA dan AD mengalami luka tembak di tangan dan dada.
Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024.
Namun, Robig mengajukan banding. Sehingga, Robig masih berstatus sebagai anggota polisi yang menerima gaji hanya dipotong 25 persen perbulan. (iwn)
Robig Zainuddin
Gamma Rizkynata Oktavandy
Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi
Vonis Robig Penembak Pelajar Semarang
Novita Kirim 9.465 Kerajinan dari Pelepah Pisang dan Eceng Gondok ke Amerika Serikat |
![]() |
---|
Bayu Jadi Korban Tabrakan Beruntun saat Jemput Jenazah Ayah dari RS Demak |
![]() |
---|
Pelajar SMA di Magelang Diduga Dianiaya Polisi, Dipaksa Ngaku Ikut Demo |
![]() |
---|
Dosen Poltekkes Semarang Selamat dari Kerusuhan Nepal |
![]() |
---|
Pembobol Minimarket di Blora Kuras Rokok Senilai Rp 21 Juta, Brankas Berisi Duit Masih Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.