Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Asal Usul Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar Ismanto Buruh Jahit Pekalongan, Kehidupan Sederhananya Berubah

Dalam mimpi pun Ismanto (32) tak pernah membayangkan. Ia akan mendapat tagihan pajak dengan nilai fantastis mencapai Rp 2,8 miliar

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
TAGIHAN PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025). Ismanto kaget mendapatkan surat tersebut dan merasa tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dalam mimpi pun Ismanto (32) tak pernah membayangkan.

Ia akan mendapat tagihan pajak dengan nilai fantastis mencapai Rp 2,8 miliar.

Ismanto adalah seorang buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Kehidupannya yang sederhana mendadak berubah menjadi penuh tekanan karena taihan itu.

Baca juga: Viral Pajak Naik 250 Persen di Pati, Gibran Pernah Batalkan Kenaikan PBB 400 Persen Saat di Solo

Rumahnya yang berdinding tembok, dengan tiang kayu dan lantai plester kini menjadi saksi bisu kegelisahan akibat tagihan pajak fantastis senilai Rp 2,8 miliar yang datang tiba-tiba.

Tagihan tersebut diserahkan langsung oleh petugas pajak pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ismanto bersama istrinya, Ulfa (27), sontak terkejut saat menerima surat tersebut.

"Saya kaget sekali, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," ujar Ismanto, Jumat (8/8/2025).

BURUH JAHIT - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak senilai Rp 2,8 M. Ismanto merasa kaget mendapatkan surat tersebut dan mengatakan tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut.
BURUH JAHIT - Ismanto (32) dan Ulfa (27) buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak senilai Rp 2,8 M. Ismanto merasa kaget mendapatkan surat tersebut dan mengatakan tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. (TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnomo)

Rumah Ismanto yang terletak di ujung gang sempit selebar satu meter, berdampingan dengan kebun bambu, tampak jauh dari kesan mewah.

Ketika petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto langsung menyampaikan keberatannya dan menolak tagihan tersebut.

"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun. Nama saya jelas disalahgunakan," ucapnya.

Tagihan pajak yang tidak sesuai itu membuat Ismanto merasa terpuruk.

Sejak kejadian tersebut, ia lebih sering mengurung diri di kamar karena bingung dan stres.

"Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran. Masak rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran,_ tambahnya.

Kini, Ismanto akan mendatangi kantor pajak yang ada di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa ia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved