Asal Usul Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar Ismanto Buruh Jahit Pekalongan, Kehidupan Sederhananya Berubah
Dalam mimpi pun Ismanto (32) tak pernah membayangkan. Ia akan mendapat tagihan pajak dengan nilai fantastis mencapai Rp 2,8 miliar
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
"Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan, dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan."
"Alhamdulillah, saya udah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025) dengan membawa surat resmi.
Namun, ia menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk melakukan penagihan pajak, melainkan hanya untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
"Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai dengan SOP. Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih."
"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp 2,9 miliar, itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," ujar Subandi.
Ia menjelaskan, berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2021, tercatat bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan. Karena itulah, petugas perlu melakukan verifikasi langsung.
"Kedatangan kami ke rumah wajib pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar wajib pajak yang melakukan transaksi tersebut? Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya," jelas Subandi.
Ia menambahkan, kunjungan petugas pajak ke rumah wajib pajak dilakukan oleh empat orang petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.
Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, di mana petugas pajak tidak boleh datang sendirian.
Saat dilakukan klarifikasi, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya, namun ia membantah tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran.
"Di Pekalongan, kejadian seperti ini bukan kali pertama. Banyak kasus serupa di mana nama dan NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka," lanjut Subandi.
Menanggapi hal ini, pihaknya menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini.
Subandi juga mengimbau, kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.
"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," pungkasnya. (Dro)
28 Pedagang Pasar Banjarsari Kota Pekalongan Masih Misterius, Pemerintah Lakukan Penelusuran |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Pekalongan Bakal Bedah Kondisi Keuangan BPR BKK, Cek Benarkah Tidak Sehat |
![]() |
---|
MAPSI SD 2025 Jadi Ajang Asah Bakat Islami Pelajar |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Damai, Tersangka yang Lalui Restorative Justice Kini Dapat Program Pelatihan |
![]() |
---|
Baru 200 Barang yang Dijarah Dikembalikan, Wali Kota Pekalongan Aaf Minta Kesadaran Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.