Kenaikan Pajak di Pati
Viral Pajak Naik 250 Persen di Pati, Gibran Pernah Batalkan Kenaikan PBB 400 Persen Saat di Solo
Namun, di Kota Solo, pernah mengalami hal serupa di tahun 2023 saat Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Penulis: Ardianti WS | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kabupaten Pati menjadi sorotan karena tarif pajak naik hingga 250 persen.
Namun, di Kota Solo, pernah mengalami hal serupa di tahun 2023 saat Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Saat itu kenaikan pajak PBB-P2 hingga 400 persen.
Hal itu diungkapkan oleh Wulan Tendra Dewayani Selaku Kepala Bidang Penetapan Bapenda Surakarta saat ditemui tribunjateng.com di acara Public Service Expo di Solo Square Mall, Kamis (7/8/2025)
Baca juga: INFOGRAFIS PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca juga: Kini Disebut Pemecah Belah Bangsa, Lambang Bajak Laut One Piece Pernah Dipakai Gibran. . .
Wulan mengungkapkan pada tahun 2023, banyak masyarakat yang mengeluh lantaran tarif pajak PBB-P2 sangat tinggi.
Ia mengakui saat itu, pihak Bapenda kurang massif dalam melakukan sosialisasi, sehingga tarif pajak saat itu tidak berlaku dan kembali ke peraturan tahun 2018.
"Pernah di tahun 2023 ada kenaikan pajak, namun dari Bapenda sosialisasinya kurang masif sehingga banyak masyarakat yang keberatan akhirnya keputusan Walikota saat itu menggunakan aturan tahun 2018," ujarnya.
Wulan menambahkan saat itu, Wali Kota Solo masih dipimpin oleh Gibran Raka Buming Raka.
Lantaran banyak protes dari masyarakat, maka Gibran mencabut peraturan soal kenaikan tarif PBB-P2.
Hal itu tercantum dalam surat Pencabutan atas Peraturan Wali Kota Nomor 1.1. Tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023-2025, Keputusan Wali Kota Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Surakarta Tahun 2023 dan Keputusan Wali Kota Nomor 973/97 Tahun 2023 tentang Besaran Stimulus terhadap Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023
Wulan menerangkan hingga saat ini, pajak PBB-P2 belum ada penyesuaian.
"Untuk pajak PBB di Solo belum ada penyesuaian untuk Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang sekarang digunakan masih menggunakan penetapan tahun 2018," katanya.
Wulan mengatakan secara regulasi, kenaikan pajak diperbolehkan setiap 3 tahun sekali.
"Untuk kenaikan pajak biasanya tiap 3 tahun sekali kita review. namun sejak tahun 2018 belum kita lakukan kenaikan," terangnya.
Wulan mengatakan kenaikan pajak PBB-P2 harus dimusyawarahkan bersama dan akan diputuskan oleh Walikota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.