Ini Tarif Royalti Musik yang Harus Dibayarkan Restoran, Dihitung per Kursi
Sebuah foto struk pembayaran dari salah satu restoran menjadi viral setelah menampilkan komponen biaya tak biasa: royalti musik sebesar Rp29.140
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
-
Transpose
+
Ini Tarif Royalti Musik yang Harus Dibayarkan Restoran, Dihitung per Kursi
TRIBUNJATENG.COM-
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, tarif royalti adalah:
Restoran & Kafe
Hak pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
Hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun
Pub, Bar & Bistro
Hak pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
Hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
Diskotek & Klub Malam
Hak pencipta: Rp250.000 per m⊃2;/tahun
Hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
Pembayaran dilakukan minimal setahun sekali dan bisa diurus secara daring melalui situs resmi LMKN.
Simulasi Perhitungan
Baca Juga
Hotel Borong Burung Hindari Royalti |
![]() |
---|
Halalbihalal Berujung Panggilan Polisi, Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Terkait Hak Siar Vidio.com |
![]() |
---|
Royalti Musik Dinilai Tak Akurat, Guru Besar Unika Ridwan Sanjaya: LMKN Jangan Malas Bikin Aplikasi |
![]() |
---|
Gara-gara Royalti, PO Haryanto Larang Kru Putar Musik di Bus |
![]() |
---|
Viral Struk Bayar Royalti Musik Rp 29 Ribu Dibebankan ke Pelanggan Cafe, Pengunggah Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.