Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Tarif Royalti Musik yang Harus Dibayarkan Restoran, Dihitung per Kursi

Sebuah foto struk pembayaran dari salah satu restoran menjadi viral setelah menampilkan komponen biaya tak biasa: royalti musik sebesar Rp29.140

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Istimewa
Ini Tarif Royalti Musik yang Harus Dibayarkan Restoran, Dihitung per Kursi 
- Transpose +

Ini Tarif Royalti Musik yang Harus Dibayarkan Restoran, Dihitung per Kursi

 

TRIBUNJATENG.COM- 

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, tarif royalti adalah:

Restoran & Kafe

Hak pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun

Hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun


Pub, Bar & Bistro

Hak pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun

Hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun


Diskotek & Klub Malam

Hak pencipta: Rp250.000 per m⊃2;/tahun

Hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun


Pembayaran dilakukan minimal setahun sekali dan bisa diurus secara daring melalui situs resmi LMKN.

Simulasi Perhitungan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved