Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

10 Fakta Cheryl Darmadi, Putri Konglomerat yang Jadi Buronan, Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Nama Cheryl Darmadi kini ramai dibicarakan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
tribunnews.com
SOSOK CHERYL DARMADI - Nama Cheryl Darmadi kini ramai dibicarakan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi di PT Duta Palma Group. 

7. Sembunyikan Harta Korupsi

Penyidik menduga Cheryl bersama sang ayah menyamarkan uang hasil korupsi melalui deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, hingga pembelian aset di dalam dan luar negeri.

8. Kerugian Negara Capai Rp 4,7 Triliun

Dugaan pencucian uang yang melibatkan Cheryl berasal dari korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,7 triliun dan kerusakan lingkungan mencapai Rp 73,9 triliun.

9. Namanya Muncul di Surat Perintah Penyidikan Kejagung

Cheryl masuk DPO berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024.

10. Belum Ada Kepastian Soal Pemulangan

Hingga kini, Kejagung belum memastikan langkah pemulangan Cheryl dari luar negeri, namun status buron tetap melekat dan pencarian terus dilakukan.

Kasus Cheryl Darmadi menambah daftar panjang buronan kelas kakap yang dicari aparat Indonesia. 

Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum terhadap putri konglomerat yang namanya sedang menjadi sorotan ini.

Izin Perkebunan Bermasalah

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta (7/7/2025), saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan di bawah Duta Palma Group belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan di Riau.

Artinya, secara hukum, perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak membuka perkebunan kelapa sawit di area tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Surya Darmadi, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti triliunan rupiah. 

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta Surya akan disita, dan jika tidak mencukupi, ia akan mendapat tambahan hukuman 5 tahun penjara.

Kasus Cheryl Darmadi menambah daftar panjang buronan kelas kakap yang diburu Kejagung. 

Hingga kini, keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan utama bagi aparat untuk membawanya pulang ke Indonesia.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved