Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

5 Pengakuan Mengerikan Prada Lucky Sebelum Tewas, dari Dipukul Saat Sakit hingga Organ Dalam Rusak

Lebih tragis lagi, sebelum mengembuskan napas terakhir, Lucky sempat menceritakan siksaan yang ia alami kepada kakak, ibu, dan orang dekatnya. Kesaksi

|
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Istimewa
TEWAS - Prada Lucky Namo (kiri) tewas seusai diduga dianiaya senior. Serma TNI Christian Namo (kanan) marah atas kematian anaknya 

Setelah dijemput kembali ke Batalyon, bukannya mendapat perawatan, Lucky justru diduga kembali mengalami penganiayaan. Menurut informasi yang beredar, ia dipukuli dengan selang oleh belasan seniornya, lalu kembali dipukul dengan tangan kosong saat berada di sel.

 

5. Organ Dalam Rusak Akibat Penganiayaan

Penganiayaan bertubi-tubi yang dialami Lucky tidak hanya melukai fisiknya secara luar, tetapi juga merusak organ dalamnya.
Saat dirawat, dokter memberi kabar buruk kepada keluarganya.

 "Dokter panggil saya katanya anak saya itu sudah gagal ginjal, organ paru-paru sudah rusak semua, cairan sudah banyak. Dokter bilang itu karena memar," tutur Epi.

 

Kerusakan organ itu membuat Lucky kesulitan bernapas hingga harus menggunakan ventilator. Upaya medis tidak berhasil menyelamatkannya.

20 Tersangka

Update tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saprutra Namo kini bertambah menjadi 20 orang.

Hal itu disampaikan Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky Namo di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang, Senin (11/8/2025).

"Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ia menjelaskan, dari puluhan tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira.

"(Tersangka) sudah ditahan," ucapnya.

Ia memastikan, para pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

"Kejadian ini, saya sesalkan dan saya sebagai Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsung, di satuan ini, atas peristiwa ini saya akan laksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved