Berita Sragen
Asyik Main HP, Penjual Es Teh di Sragen Tak Sadar Motor Digasak Maling
"Melihat kelengahan korban yang saat itu tengah bermain ponsel, pelaku dengan cepat menyalakan sepeda motor dan kabur ke arah selatan."
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Pencurian kendaraan bermotor atau curanmor terjadi di Desa Kedungpit, Kecamatan/Kabupaten Sragen.
Sepeda motor milik penjual es teh dicuri orang tidak dikenal.
Kejadian tersebut dialami korban pada Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Pelaku Curanmor Viral Dikejar Emak-emak Akhirnya Ditembak Polisi, Pernah Beraksi di Magelang
Baca juga: Hati-hati, Curanmor Cuma Butuh Waktu Beberapa Detik Bisa Gondol Motor
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengatakan sepeda motor tersebut dicuri saat pemiliknya lengah.
"Sepeda motor tersebut terpakir di pinggir jalan, lengkap dengan kunci yang masih menempel," ujarnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (9/8/2025).
"Melihat kelengahan korban yang saat itu tengah bermain ponsel, pelaku dengan cepat menyalakan sepeda motor dan kabur ke arah selatan," tambahnya.
Selain sepeda motor, uang Rp 500.000 di jok sepeda motor untuk kebutuhan sehari-hari ikut raib.
Diketahui, pelaku berinisial S, warga Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal.
"Upaya pelarian S akhirnya menemui jalan buntu, ketika ia mencoba menjual sepeda motor curian secara daring," jelasnya.
Ia menerangkan pada Sabtu (2/8/2025), pelaku mengunggah sepeda motor curian di grup jual beli motor Sragen dengan harga Rp 9.000.000.
Pelaku diringkus usai salah satu petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli.
"Pelaku diajak melakukan transaksi di kawasan Jalan Ring Road Mojosongo, tanpa menyadari jebakan itu, S tiba di lokasi COD, lalu langsung diamankan petugas," jelasnya.
"Dari hasil penangkapan, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario milik korban dan uang tunai Rp 350.000 sisa hasil pencurian, sebuah tas ransel dan jaket warna hitam," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Pelaku Curanmor Tembak Seorang Wanita, Korban Bukan Pemilik Motor
Baca juga: Sosok Penjual Motor Bekas di Kayen Pati Diringkus Polisi, Jadi Tersangka Kasus Curanmor
Pengakuan Buruh di Klaten Nekat Curi Honda Beat: Pengin Punya Motor Pokoknya
Kasus curanmor juga terjadi di Kabupaten Klaten baru baru ini.
Pelakunya seorang pria asal Kecamatan Juwiring.
Dia mengaku nekat mencuri motor karena belum punya motor sendiri.

Pelaku berinisial SY (45).
Dia bekerja sebagai buruh harian lepas.
Sehari-harinya, SY beraktivitas menggunakan sepeda kayuh.
"Karena aku belum punya motor, ya motor itu pengin aku kuasai gitu.
Pengin punya motor pokoknya," kata pelaku, Selasa (6/8/2025).
Saat itu, pelaku sedang wedangan di sebuah warung di Kecamatan Pedan pada Senin (7/7/2025).
Ia melihat ada sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menempel di motor.
"Terus kuncinya niku, kula pendhet (saya ambil). Terus kula pindah warung ke lain," paparnya.
Setelah beberapa waktu berlalu, dirinya kembali ke lokasi motor yang terparkir sekitar pukul 16.30 WIB.
"Saya kembali lagi ke motor itu tadi, terus masih ada. Terus motor itu saya ambil, saya bawa pulang," ucapnya.
Sebelumnya, ia pergi menggunakan sepeda kayuh.
Sepeda tersebut disembunyikan di lokasi yang tidak jauh dari tempat pencurian.
Pelaku juga mengakui perbuatannya, dan merasa bersalah.
"Saya salah besar itu (mencuri), iya menyesal," kata pelaku.
Pria itu lalu diciduk oleh polisi, pada Kamis (10/7/2025).
Barang bukti sepeda motor, ditemukan di rumah mertua yang berada di Kecamatan Juwiring.
Sang mertua, sempat bertanya soal motor tersebut.
"Itu kalau pengakuan dari ibu mertuanya, memang miliknya (pelaku) baru.
Tidak disampaikan bahwa itu beli dan lain sebagainya, pokoknya punyanya baru seperti itu," ujar Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa.
Motor jenis matik Honda Beat Nopol AD-4078-AVC berwarna hitam, diketahui milik korban yang berinisial H (55) warga Kecamatan Cawas.
Pelaku dikenakan Pasal 362 tentang pencurian, dengan hukuman paling lama kurungan penjara 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kunci Masih Terpasang, Motor Milik Penjual Es Teh di Sragen Dicuri, Uang Jualan Ikut Dibawa Kabur
dan Merana Cuma Punya Sepeda, Jadi Alasan Buruh ini Nekat Curi Honda Beat di Klaten: Pengen Punya Motor
Baca juga: Pria Tertangkap Curi Motor Korban Kecelakaan, Awalnya Pura-Pura Menolong
Baca juga: Bocah 15 Tahun Nekat Curi Motor di Bandungan Kabupaten Semarang, Kini Diamankan Polisi
Desa Saren Sragen Pagi-Pagi Geger, Warga Temukan Mayat di Sumur |
![]() |
---|
Tertangkap Edarkan Pil Koplo, Penjual Es Teh di Sragen Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tulanto Meninggal Dunia Tersengat Listrik Saat Pangkas Dahan Pohon di Sragen |
![]() |
---|
Apesnya Maling di Sragen: Susah-Susah Curi Motor dalam Kondisi Ban Bocor, Dapatnya Cuma Rp40 Ribu |
![]() |
---|
M Qodari Sebut Terobosan Sigit Pamungkas Jadi Teladan Kepala Daerah di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.