Penculikan
Balita Umur Satu Tahun Enam Bulan Diculik Sepasang Kekasih Asal Sleman, Untuk Jaminan Utang
Seorang balita berusia 1 tahun enam bulan diculik oleh sepasang kekasih asal Sleman, Yogyakarta.
Rofik menjelaskan, modus tersangka menculik korban karena mengaku kepada kekasihnya bahwa korban merupakan anaknya dan diajak untuk mengambil untuk diasuh bersama.
“Tersangka juga menculik korban agar orangtua korban menyelesaikan tanggungan utangnya di kafe,” jelasnya.
Namun, polisi tak menjelaskan detail terkait besaran utang yang dimiliki orangtua korban kepada tersangka.
“Pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tim Unit PPA melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di daerah Kota Yogyakarta Provinsi DIY dan berhasil mengamankan korban dalam kondisi sehat,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.
“Atau Pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tergoda Dengan Uang Rp 50 Ribu, Remaja di Maros Diculik Orang Tak Dikenal |
![]() |
---|
Seorang Direktur Diculik dan Disiksa Agar Mentransfer Uang Puluhan Juta, Pelaku Pemilik Perusahaan |
![]() |
---|
Mantan Tentara Penculik Balita Ditembak Polisi, Ketahuan Gara-gara Temannya Pura-pura Jadi Pahlawan |
![]() |
---|
Si Penculik Ancam Bunuh Ayah Siswi SMP Itu Bila Minta Pulang |
![]() |
---|
Inilah Pengakuan SE Selama Bersama Penculiknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.