Tribunjateng Hari ini
Bebas Pajak bagi Warga Kurang Mampu
Pemkab Cilacap membebaskan PBB-P2 bagi warga kurang mampu, termasuk menghapus denda pajak tertunggak sebelum tahun 2025.
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: M Syofri Kurniawan
Sementara itu, hingga 8 Juli 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp116,59 miliar.
"Untuk pembebasan hingga Rp50 ribu diberikan kepada 84.876 Nomor Objek Pajak (NOP), dan pengurangan pajak diterapkan pada 11.510 NOP," jelas Lili.
Untuk meningkatkan kepatuhan, Bapenda juga menggelar gebyar hadiah bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, melakukan penagihan bersama kecamatan dan desa, serta menghapus sanksi administrasi.
"Wajib pajak tetap bisa mengajukan pengurangan PBB-P2 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tutup Lili.
Kebijakan ini disambut positif oleh warga yang merasa terbantu, terutama di tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik.
"Alhamdulillah, saya tidak perlu pusing lagi bayar pajak rumah tahun ini. Uangnya bisa dipakai untuk belanja kebutuhan anak," kata Siti Aminah, warga Kecamatan Kesugihan. (ray)
Baca juga: Laporan Harta Kekayaan Sudewo Bupati Pati Viral karena Naikkan PBB 250 Persen, Punya 6 Mobil Mewah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.