Berita Regional
Residivis Blora Tertangkap Setelah Bawa Kabur Puluhan Motor di 24 TKP Jateng dan Jatim
Residivis berumur 39 tahun tersebut telah membawa kabur puluhan motor lintas provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Lalu, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan tertentu.
“Tersangka langsung meninggalkan korban sendirian dan menjual sepeda motor korban,” imbuhnya.
Terkait aksi tersangka, AKBP Kemas menyebut jika pelaku sudah melancarkan perbuatannya mulai dari akhir tahun 2024, sampai 2025.
“TKP di Kabupaten Madiun 4, Kota Madiun 2 TKP, Kabupaten Ngawi 3 TKP, Kabupaten Ponorogo 1 TKP, Kabupaten Magetan 2 TKP, Kabupaten Nganjuk 1 TKP, Kota Solo 4 TKP, Kabupaten Karanganyar 4 TKP, Kabupaten Boyolali 1 TKP, Kota Yogya 1 TKP, dan Semarang 1 TKP,” urainya.
Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Licik Pria Asal Blora Bawa Kabur Puluhan Motor di 24 TKP, Berujung Diciduk Polisi Madiun
Baca juga: Mantan Tukang Bakso Keliling Didor Polisi Setelah Curi 6 Laptop di Tempat Dulu Biasa Mangkal
| Kabar Duka, Cindy Meninggal Dunia |
|
|---|
| Kabar Duka, Maulana Izzat Nurhadi Meninggal Dunia |
|
|---|
| 5 Pengakuan Heryanto Kepala Toko Pembunuh Dina Oktaviani: Niat Bantu Berakhir Setubuhi Bawahan |
|
|---|
| Heryanto Kepala Toko Minimarket Berdarah DIngin, Bekerja Biasa Usai Setubuhi Mayat Dina Oktaviani |
|
|---|
| Batal ke Orang Pintar, Heryanto Bunuh Dina Oktaviani Sang Bawahan di Rumahnya Sendiri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.