Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

AS Mahasiswa di Tegal Raup Cuan Rp1 Juta Hasil Jual Racikan Tembakau Gorila

AS mahasiswa di Tegal ini tertangkap di kamar indekos yang juga dijadikan sebagai tempat produksi tembakau gorila. 

POLRES TEGAL KOTA
TEMBAKAU GORILA - Barang bukti tembakau gorila yang diproduksi AS, mahasiswa yang ditangkap Satnarkoba Polres Tegal Kota belum lama ini. Tersangka menyebut sudah satu terakhir memproduksi (meracik) sendiri dan menjualnya. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Aksi AS (23) yang dalam satu tahun terakhir membuat dan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila, terbongkar oleh Satnarkoba Polres Tegal Kota. 

Di usia yang muda dan berstatus sebagai mahasiswa, AS membuat sendiri tembakau gorila di kamar indekosnya. 

Dia memakainya sendiri dan menjualnya secara langsung serta online.

Baca juga: Daya Beli Beras Masyarakat Kota Tegal Stabil Tak Terpengaruh Isu Beras Oplosan 

Baca juga: Distribusi Beras SPHP di Tegal Lancar, Pedagang Senang Dampaknya Turunkan Pasaran Harga Beras

Dalam sehari, AS bisa mengambil keuntungan dalam jual beli tembakau gorila sebesar Rp1 juta.

Kasat Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna mengatakan, AS tertangkap di kamar indekos yang juga dijadikan sebagai tempat produksi tembakau gorila. 

Dia mengolah tembakau menggunakan zat kimia menjadi tembakau gorila. 

Penangkapan AS dilakukan pada April 2025.

Saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan statusnya P21.

"Dia bikin sendiri menggunakan bahan kimia yang dibeli secara online."

"Untuk penjualan dilakukan saat ada pesanan," kata AKP Ade kepada Tribunjateng.com, Selasa (12/8/2025).

AKP Ade menjelaskan, tersangka ditangkap dengan barang bukti tembakau gorila seberat 2 ons.

Saat ditangkap, AS terbukti menguasai satu plastik klip berisi tembakau gorila seberat 8,24 gram.

Baca juga: Kabupaten Tegal Pertahankan Predikat Nindya Kabupaten Layak Anak

Baca juga: Inilah Sosok Nandang Indradani Dirut Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal Periode 2025-2029 

Kemudian di dalam kos, ditemukan tembakau gorila yang disimpan secara terpisah, dari berat 26,85 gram, 47,26 gram, 31,48 gram, dan 105,48 gram.

AS meracik tembakau gorila hasil belajar dari orang yang dikenalnya di Jakarta. 

"Tersangka dijerat Pasal Pasal 113 Junto 114 ayat (1) Junto 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," ungkapnya. 

Menurut AKP Ade, kasus ini mengundang keprihatinan karena pelaku masih muda dan berstatus mahasiswa. 

Dia mengimbau, para orangtua untuk memantau anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam narkoba. 

Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan bisa langsung melaporkan kepada kepolisian. 

"Kami juga akan menggencarkan penyuluhan, baik di masyarakat maupun di sekolah-sekolah," jelasnya. (*)

Baca juga: "Gagal Urusan Nanti" Ali Alumnus SMK Ikuti Job Fair Kendal, Kuota Cuma 180 dari 6.513 Pendaftar

Baca juga: 6 Kali Pemanggilan Tidak Digubris, Tersangka MG Siap-siap Berstatus DPO Kejari Karanganyar

Baca juga: Dony Driver Ojol Semarang Nyambi Jualan Sabu, Terima Upah Rp38 Juta per 5 Kilogram

Baca juga: Tak Perlu ke Bank, Kini Pengajuan KUR BRI Bisa Lewat Online

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved