Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Masjid Agung Madaniyah

6 Kali Pemanggilan Tidak Digubris, Tersangka MG Siap-siap Berstatus DPO Kejari Karanganyar

Kejari Kabupaten Karanganyar kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap MG dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
TIDAK DIGUBRIS - Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto. Kejari kembali mengirim surat pemanggilan ketiga terhadap tersangka MG dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Jika pemanggilan ini kembali tidak digubris, Kejari akan menetapkan status DPO terhadap yang bersangkutan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejari Kabupaten Karanganyar melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada laki-laki berinisial MG alias AC.

Dia berstatus tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dugaan korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada Kamis (24/7/2025). 

Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini.

Baca juga: Mantan Bupati Karanganyar Penuhi Panggilan Kedua Terkait Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah

Baca juga: Kejari Karanganyar Sita Rp 105 Juta Dari Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Surat pemanggilan ketiga tersebut merupakan pemanggilan sebagai tersangka. 

Apabila tersangka tidak hadir, terangnya, Kejari Karanganyar akan melakukan pemanggilan kembali melalui media massa. 

"Baru ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), kalau dia tidak respon," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (12/8/2025). 

Dia menerangkan, Kejari Karanganyar telah melayangkan enam kali surat pemanggilan kepada yang bersangkutan secara patut, tapi tidak ada respon hingga hari ini.

Enam surat pemanggilan tersebut masing-masing tiga surat pemanggilan sebagai saksi dan tiga surat pemanggilan sebagai tersangka. 

Dalam kasus tersebut, MG diketahui memiliki peran mempengaruhi saksi dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar untuk berkata tidak benar.

Tersangka disangkakan Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga 12 tahun penjara.

Penggeledahan di Rumah MG

Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah.

Penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman laki-laki berinisial MG alias AC di kawasan Perumahan Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada Jumat (25/7/2025).

Penggeledahan tersebut berlangsung sekira 3 jam.

Berdasarkan informasi, saat pihak Kejari Karanganyar melakukan penggeledahan tersebut, hanya ada istri tersangka. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved