DPRD Jateng
Brown Canyon Jadi TPA Ilegal, Sarif Abdillah Desak Jateng Prioritaskan Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah harus menjadi isu prioritas dalam berbagai program pemerintah di Jawa Tengah.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pengelolaan sampah harus menjadi isu prioritas dalam berbagai program pemerintah di Jawa Tengah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, sampah memberikan dampak negatif yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan.
“Karena itu, semua daerah perlu bersinergi dalam menangani permasalahan sampah, termasuk membangun infrastruktur dan menerapkan kebijakan berbasis teknologi,” ungkapnya.
Senin (11/8) kemarin, Sarif meninjau tumpukan sampah di kawasan galian C, Brown Canyon, yang berada di perbatasan antara Mranggen, Demak dan Rowosari, Tembalang, Kota Semarang.
Saat ini, Brown Canyon berubah menjadi lokasi pembuangan akhir (TPA) ilegal.
“Ini tentu harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk memprioritaskan isu pengelolaan sampah,” sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca juga: Sarif Abdillah Dorong Infrastruktur Inklusif dan Berkelanjutan di Jateng
Sarif menyebut, persoalan ini sudah berlangsung lama karena posisi Brown Canyon berada di perbatasan wilayah, sehingga kerap terjadi saling lempar tanggung jawab antara Semarang dan Demak.
“Ini terjadi karena tidak tersedia TPA yang baik."
"Sehingga sampah dari warga dibuang ke tempat yang akhirnya menggunung dan dibakar."
"Makanya fasilitas sampah ini akan jadi prioritas,” jelas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini.
Pria yang akrab disapa Kakung ini menegaskan, saat ini sampah menjadi salah satu problem lingkungan yang segera harus diatasi.
Jika tidak ditangani dari sekarang, maka 5 sampai 10 tahun yang akan datang akan jadi problem masa depan.
“Preventif itu lebih baik daripada kuratif."
"Jadi disiapkan fasilitasnya, TPA-nya kita siapkan, teknologinya kita cari,” terangnya.
Baca juga: Sarif Abdillah Dorong Inovasi Pertanian Kelapa di Banyumas, Menuju Sentra Nasional
Jawa Tengah sedianya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.