Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pendeta Kristen Semarang Adi Suprobo Divonis 7 Tahun Penjara: Lecehkan Korban saat Baca Alkitab

Pendeta Kristen Kota Semarang Adi Suprobo (58) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan pidana pengganti 4

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Pendeta Kristen Kota Semarang Adi Suprobo berjalan keluar dari ruang persidangan selepas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pendeta Kristen Kota Semarang Adi Suprobo (58) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan pidana pengganti 4 bulan kurungan penjara dalam kasus pelecehan seksual .

Putusan vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, di ruang persidangan Mudjono, Selasa (12/8/2025).

Vonis yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Noerista lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yakni  selama 9,5 tahun penjara.

"Adi Suprobo terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual lebih dari satu anak sehingga kami vonis hukuman penjara 7 tahun," kata ketua Majelis Hakim Noerista.

Majelis Hakim menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tokoh agama yang seharusnya menjadi teladan bagi jemaahnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Selain pidana penjara ada denda Rp1 miliar ketika tak dibayar diganti kurungan penjara 4 bulan," sambung Noerista.

Dalam pembacaan dokumen vonis, Noerista mengungkap, terdakwa melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua korban yang dilakukan dalam rentang waktu Mei 2024 yang dilakukan di kamar korban.

Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana pencabulan anak.

"Terdakwa memeluk, memangku, dan meremas bagian dada korban. Terdakwa juga melakukan aksinya  ketika korban membaca alkitab lalu memegang tubuh korban di dada dan menciumnya," paparnya.

 

Tanggapan Terdakwa

Selepas mendengarkan hasil putusan tersebut, terdakwa Adi Suprobo berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Adi Suprobo menyebut masih pikir-pikir.

Kuasa Hukum Terdakwa Imanuel Sasongko mengatakan, kliennya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

"Putusan hakim wajib dipatuhi tetapi sebagai terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, kami ambil sikap pikir-pikir," terangnya.

Terdakwa lantas berjalan keluar dari ruangan persidangan.

Dengan penjagaan ketat dari jaksa, Adi Suprobo berjalan gontai.

Kepalanya hanya menunduk.

Tampak ada satu wanita yang berupaya melindunginya dari sorotan kamera.

 

Kuasa Hukum Korban

Kuasa Hukum Korban, Edi Pranoto mengatakan, putusan majelis hakim yang masih di bawah tuntutan jaksa diterima oleh korban.

"Kata korban ini putusan yang sudah terbaik. Kalau kami sebagai kuasa hukum dari tuntutan 9 tahun ke 7 tahun yang lumayan," terangnya.

Kasus pelecehan seksual dengan aktor tokoh agama ini sudah dilaporkan sejak Juli 2024.

Tersangka lantas ditahan di Mapolrestabes Semarang sejak November 2025.

Diduga korban tak hanya dua orang melainkan ada korban lainnya yang merupakan anak di bawah umur.

Namun, hanya dua korban yang berani melaporkan masing-masing berusia 11 tahun dan 16 tahun. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved