Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Potensi Dipanggil Lagi dalam Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Kejaksaan Negeri Karanganyar sebut ada kemungkinan untuk memanggil kembali mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono untuk diperiksa.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar sebut ada kemungkinan untuk memanggil kembali mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono untuk diperiksa atau dikonfrontir dengan saksi.
Mantan kepala daerah yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI tersebut sebelumnya telah memenuhi surat pemanggilan yang dilayangkan Kejari Karanganyar untuk diperiksa sebagai saksi berkaitan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada Kamis (7/8/2025).
Pemeriksaan dilakukan penyidik Kejari Karanganyar kepada Juliyatmono di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selama delapan jam.
Baca juga: Kejari Karanganyar Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Eks Bupati Juliyatmono
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, pemanggilan terhadap Juliyatmono untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebelumnya dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangannya terkait dengan penyidikan yang kini tengah ditangani Kejari Karanganyar.
"Nanti kita lihat kedepannya terkait dengan kemungkinan-kemungkinan terbuka terkait dengan pemeriksaan ulang atau konfrontir dengan saksi-saksi lain," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (13/8/2025).
Saat ditanya apabila nantinya dilakukan konfrontir, terangnya, dapat dilakukan dengan saksi atau tersangka dalam perkara ini di Kejari Karanganyar atau di Kejagung tergantung teknisnya nanti seperti apa.
Baca juga: Juliyatmono Kagumi Sosok Sudaryono, Hasil Survei Cagub Kian Melejit
Pihaknya belum mengagendakan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi maupun untuk dikonfrontir dengan saksi lain.
"Kita lihat urgensi seperti apa, untuk menguatkan alat bukti kita," terangnya. (Ais)
5 Tersangka Belum Cukup: Kejari Karanganyar Isyaratkan Tersangka Baru Korupsi Masjid Agung Madaniyah |
![]() |
---|
6 Kali Pemanggilan Tidak Digubris, Tersangka MG Siap-siap Berstatus DPO Kejari Karanganyar |
![]() |
---|
Mantan Bupati Karanganyar Penuhi Panggilan Kedua Terkait Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah |
![]() |
---|
Karma ASN Makan Uang Masjid Agung Madaniyah Karanganyar? Soenarto Kini Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Nasib Soenarto, ASN Yang Diduga Terlibat Korupsi Masjid Agung Madaniyah Diberhentikan Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.