Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Nasib Ali Amri Setelah Menyuap Bupati Karanganyar, Vonis Lebih Ringan
Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amri mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amri mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ali Amri adalah terdakwa penyuap Juliyatmono yang saat itu menjabat sebagai Bupati Karanganyar.
Ia divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah.
Baca juga: JPU Sebut Juliyatmono Mantan Bupati Karanganyar Terima Rp5 Miliar di Proyek Masjid Agung Madaniyah
Baca juga: 5 Tersangka Belum Cukup: Kejari Karanganyar Isyaratkan Tersangka Baru Korupsi Masjid Agung Madaniyah
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (24/2/2026) sore.
“Pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 140 hari,” ujar hakim dalam persidangan.
Terbukti Beri Uang Rp 4,5 Miliar
Majelis hakim menyatakan Ali terbukti memberikan uang Rp 4,5 miliar kepada Juliyatmono saat ia menjabat Bupati Karanganyar, agar PT MAM Energindo mendapatkan proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Selain kepada Juliyatmono, Ali juga disebut memberikan uang kepada pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
“Kepada (mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar) Sunarto Rp 100.000.000 dan Rp 400.000.000 pada 6 Mei 2021,” ungkap majelis hakim.
Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta pernah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Sebelumnya, jaksa menuntut Ali Amri dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar 27 Januari 2026.
Proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar tersebut memiliki nilai kontrak Rp 78,9 miliar dan diduga merugikan negara hingga Rp 10 miliar.
Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Tuntutan terhadap Ali lebih berat dibandingkan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto, yang dituntut 4 tahun penjara.
| Terbukti Suap Eks Bupati Karanganyar Rp4,5 Miliar, Bos PT MAM Energindo Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| 5 Tersangka Belum Cukup: Kejari Karanganyar Isyaratkan Tersangka Baru Korupsi Masjid Agung Madaniyah |
|
|---|
| Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Potensi Dipanggil Lagi dalam Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah |
|
|---|
| 6 Kali Pemanggilan Tidak Digubris, Tersangka MG Siap-siap Berstatus DPO Kejari Karanganyar |
|
|---|
| Mantan Bupati Karanganyar Penuhi Panggilan Kedua Terkait Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250704-_-Direktur-PT-MAM-Energindo-Tersangka-Korupsi-Masjid-Agung-Madaniyah.jpg)