Berita Pati
KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Korupsi DJKA, Ada Uang Rp3 Miliar di Rumahnya
Bukan hanya didesak mundur warga, Bupati Pati Sudewo juga diduga menerima aliran dana korupsi DJKA Kementerian Perhubungan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Bukan hanya didesak mundur warga, Bupati Pati Sudewo juga diduga menerima aliran dana korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPR RI.
Pernyataan ini mengemuka seiring dengan perkembangan penahanan tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Risna Sutriyanto, seorang ASN di Kemenhub.
Baca juga: Viral Video Detik-detik Bupati Pati Sudewo Dilempari Sandal Saat Menemui Demonstran
Keterlibatan Sudewo dalam kasus ini bukan pertama kali mencuat.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023, terungkap bahwa KPK telah menyita uang senilai Rp3 miliar dari kediaman Sudewo.
Dalam kesaksiannya saat itu, Sudewo mengklaim bahwa uang tersebut merupakan gabungan dari gaji sebagai anggota dewan dan hasil usahanya.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," kata Sudewo saat itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi nama Sudewo, masuk dalam radar penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api.
“Benar saudara SDW [Sudewo] merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
KPK memastikan akan terus mendalami setiap fakta persidangan dan informasi yang ada.
"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” kata Budi.

Demonstrasi Pati
Pernyataan dari KPK ini muncul di hari yang sama saat ribuan warga Pati menggelar aksi unjuk rasa menuntut Sudewo lengser dari jabatannya pada 13 Agustus 2025.
Demonstrasi yang diwarnai kericuhan ini bahkan memakan korban jiwa.
Aksi massa dipicu kebijakan Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara drastis hingga 250 persen.
Meskipun kebijakan tersebut telah dianulir dan Sudewo telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang sempat menantang warga untuk berdemo, tuntutan agar ia mundur tidak surut.
Baca juga: Didesak Massa, DPRD Pati Buka Peluang Melakukan Pemakzulan Bupati Sudewo
Gelombang penolakan terhadap kepemimpinan Sudewo juga datang dari ranah politik lokal.
DPRD Kabupaten Pati dilaporkan telah sepakat untuk membentuk panitia khusus (pansus) yang bertujuan untuk memakzulkan Sudewo dari kursi bupati.
Dengan adanya dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tingkat nasional yang kini kembali diungkap KPK, posisi Sudewo di kancah politik Pati semakin tertekan.

Didesak Massa
DPRD Pati didesak massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu untuk menggunakan hak angket demi memakzulkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati.
Di tengah kericuhan yang terjadi di lokasi unjuk rasa, massa Aliansi menggeruduk Gedung DPRD Pati untuk menuntut dewans segera membentuk panitia khusus (pansus) hak angket.
DPRD Pati pun menggelar rapat paripurna dan telah membentuk panitia khusus untuk menelaah kebijakan Sudewo yang dianggap melanggar hukum, sumpah-janji jabatan, dan menimbulkan kegaduhan publik.
Baca juga: Fakta Demo Ricuh Pati: 34 Luka-Luka, Polisi Tegaskan Tidak Ada Korban Tewas
Pembentukan Pansus Hak Angket ini membuka peluang pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa massa pengunjuk rasa memang meminta pihaknya untuk menggelar rapat paripurna hak angket.
“Hari ini juga kami ditunggui massa, kami melakukan rapat paripurna yang dihadiri 42 orang anggota DPRD, dari total 50 anggota. Dalam rapat paripurna tadi, sesuai tatib DPRD maupun PP nomor 12 tahun 2018, kalau kita mau mengubah jadwal atau rapat yang ada di DPRD kan melalui rapat paripurna, sudah kami dahului rapat paripurna perubahan jadwal. Kemudian tadi diusulkan dari beberapa fraksi, ada 8 pengusul dibentuknya pansus hak angket,” jelas Ali.
Ali mengatakan, Pansus ini beranggotakan 15 orang. Dengan Ketua Teguh Bandang Waluyo, Wakil Ketua Joni Kurnianto, dan Sekretaris Muntamah.
Baca juga: Wawancara Eksklusif: Bupati Sudewo Bantah Mundur, Siap Hadapi Hak Angket DPRD Pati
Dia berharap Pansus ini segera bekerja menyikapi kondisi yang terjadi di Pati saat ini.
Terkait pemakzulan Sudewo, Ali menjelaskan bahwa hal tersebut akan bergantung dari hasil kinerja Pansus ini.
“Sesuai cara dan tahapannya, harus kita bentuk angket. Soal pemakzulan, kami bentuk pansus, mereka bekerja sesuai regulasi yang ada, diberi waktu paling lambat 60 hari untuk bekerja. Itu paling lama. Mudah-mudahan tidak sampai 60 hari, Pansus dapat membuat kesimpulan untuk dikirim ke MA (Mahkamah Agung). Nanti MA memberikan keputusannya ke DPRD. Itu yang kami tunggu,” papar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Tengah Gelombang Demo dan Tuntutan Mundur, KPK Sebut Sudewo Diduga Terima Aliran Dana DJKA
Eks Pegawai RSUD Pati Selametan dan Doa Bersama: Kembalikan Kami Bekerja atau Sudewo yang Turun |
![]() |
---|
Arogan Lagi Tak Mau Disalahkan Soal Polemik 5 Hari Sekolah di Pati, Sudewo: Itu Salah Disdik |
![]() |
---|
Pati Genting?! Tokoh Agama Minta Bupati Sudewo Minta Maaf dan Ajak Warga Jaga Kondusivitas |
![]() |
---|
Para Tokoh Agama di Pati Minta Bupati Sudewo Minta Maaf atas Kebijakan yang Diambil secara Sepihak |
![]() |
---|
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Minta Presiden Prabowo Pecat Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.