Universitas Muhammadiyah Purwokerto
UMP Gelar Bimtek Juru Sembelih Halal, Dorong RPH dan RPU Banyumas Bersertifikat Halal
UMP sukses menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Juru Sembelih Halal (Juleha).
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) melalui Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Proses Produk Halal (LPPJPH)- Lembaga Sentra Halal (LSH) sukses menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Juru Sembelih Halal (Juleha) yang bertujuan mencetak tenaga penyembelih profesional dan bersertifikat halal.
Kegiatan yang digelar pada Sabtu (9/8/2025) ini diikuti 36 peserta dari berbagai Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) di wilayah Banyumas, Purbalingga, Kebumen.
Lazismu melalui LPH-KHT (Lembaga Pemeriksa Halal-Kajian Halal Thayib) Muhammadiyah memberikan support pendanaan pada acara ini.
Acara dihadiri oleh pimpinan LPH-KHT Muhammadiyah Pusat sekaligus pimpinan Basnaz, Prof. Ir. Muh. Nadratuzzaman, M.S., M.Sc., Ph.D., Ketua Halal Center UMP Assoc. Prof. Dr. Apt. Diniatik, M.Sc., serta Pengawas-Satgas Halal dari Kantor Kemenag Banyumas.
Para pemateri yang hadir meliputi Assoc. Prof. Dr. Apt. Diniatik, M.Sc., Dr. Ade Rusman, S.Pt., MM., M.Si., Ir. Regawa Bayu, M.T., dan Arif Mulyanto, M.Si.
Baca juga: HMPSIK UMP Luncurkan Program Desa Sehat di Limpakuwus, Fokus Cegah Stunting di Banyumas
Ketua Halal Center UMP, Assoc. Prof. Dr. Apt. Diniatik, M.Sc., menekankan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat realisasi sertifikasi halal di Banyumas.
“Dengan Bimtek ini, kami ingin memastikan para juru sembelih tidak hanya terampil secara teknis, tetapi juga paham prinsip kehalalan yang menyeluruh."
"Harapannya, seluruh RPH dan RPU di Banyumas dapat segera bersertifikat halal sehingga produk yang dihasilkan aman, berkualitas, dan sesuai syariat,” ungkapnya, Minggu (10/8/2025).
Sementara itu, Prof. Nadratuzzaman menegaskan bahwa Bimtek ini bukan sekadar forum silaturahmi, tetapi menjadi ajang penting untuk memperdalam ilmu penyembelihan sesuai syariat.
Ia mengingatkan, Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 mewajibkan makanan dan minuman memiliki kejelasan asal-usul.
“Sertifikat ini adalah bukti bahwa kita punya keahlian."
"Maka dari itu harus ada sertifikat dan label halal resmi dari BPJPH."
"Kita tidak boleh bermain dengan hukum Allah terkait halal dan haram,” tegasnya.
Baca juga: Agung Ilham Buktikan Kualitas Alumni FEB UMP, dari Kampus ke Kementerian
Melalui pelatihan ini, para peserta mendapatkan bekal pengetahuan dan keterampilan mulai dari tata cara penyembelihan yang benar, penanganan hewan sebelum dan sesudah disembelih, hingga aspek administratif dalam pengurusan sertifikasi halal.
UMP berharap kegiatan ini akan berdampak pada meningkatnya jumlah RPH dan RPU bersertifikat halal di Banyumas, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen Muslim dan penguatan industri halal nasional. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.