Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo May Day

Langkah Restorative Justice 5 Mahasiswa Semarang Diganjal Polisi, Kuasa Hukum: "Perkara Dipaksakan"

Lima mahasiswa terdakwa Kasus kerusuhan May Day Semarang gagal menempuh langkah restorative justice.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/IWAN ARIFIANTO
SIDANG MAHASISWA - Pengadilan Negeri Semarang mulai menyidangkan lima mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025).  

Sebaliknya, Kuasa Hukum Terdakwa  MJR , Galih  tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.

Mereka bakal menempuh jalur lain yakni ingin melakukan restorative justice.

Agenda sidang berikutnya bakal dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB.

Baca juga: UIN Saizu Perkuat Kompetensi Keislaman Mahasiswa Baru Lewat Ujian BQ-PI 2025

Sebagaimana diberitakan, sebanyak lima mahasiswa Semarang ditangkap polisi buntut aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Para mahasiswa dituding melakukan pengerusakan fasilitas umum dan melawan petugas saat mengikuti aksi. 

Mereka selama persidangan menjadi tahanan kota yang dilarang bepergian ke keluar kota. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved