Demo May Day
Langkah Restorative Justice 5 Mahasiswa Semarang Diganjal Polisi, Kuasa Hukum: "Perkara Dipaksakan"
Lima mahasiswa terdakwa Kasus kerusuhan May Day Semarang gagal menempuh langkah restorative justice.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/IWAN ARIFIANTO
SIDANG MAHASISWA - Pengadilan Negeri Semarang mulai menyidangkan lima mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan aksi May Day Semarang, Kota Semarang, Kamis (14/8/2025).
Sebaliknya, Kuasa Hukum Terdakwa MJR , Galih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.
Mereka bakal menempuh jalur lain yakni ingin melakukan restorative justice.
Agenda sidang berikutnya bakal dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB.
Baca juga: UIN Saizu Perkuat Kompetensi Keislaman Mahasiswa Baru Lewat Ujian BQ-PI 2025
Sebagaimana diberitakan, sebanyak lima mahasiswa Semarang ditangkap polisi buntut aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Para mahasiswa dituding melakukan pengerusakan fasilitas umum dan melawan petugas saat mengikuti aksi.
Mereka selama persidangan menjadi tahanan kota yang dilarang bepergian ke keluar kota. (Iwn)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait:#Demo May Day
Kuasa Hukum 4 Mahasiswa Terdakwa Kasus Kerusuhan May Day Semarang Bakal Adukan Polisi ke Komnas HAM |
![]() |
---|
Alasan Jaksa Tolak Jalan Damai Lima Mahasiswa Kasus Kerusuhan May Day Semarang |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Semarang Mulai Sidangkan Lima Mahasiswa Kasus Kerusuhan May Day Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 5 Mahasiswa Semarang Tersangka Kasus May Day Jadi Tahanan Kota, Dipasang Gelang GPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.