Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo Pati 13 Agustus

Pansus DPRD Pati Panggil Lima Eks Karyawan RSUD Soewondo Pati Buntut Bergulirnya Hak Angket

Suasana haru tersaji dalam rapat pansus DPRD Pati kelanjutan bergulirnya hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
MENANGIS TERSEDU - Dua eks karyawan RSUD RAA Soewondo Pati menangis tersedu-sedu di hadapan tim pansus hak angket DPRD Pati, Kamis (14/8/2025). Keduanya menangis di sesi pamungkas tanya jawab yang meminta untuk bercerita kondisi yang dialami setelah di-PHK. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Suasana haru tersaji dalam rapat pansus DPRD Pati kelanjutan bergulirnya hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo, dengan pemanggilan perwakilan dari eks karyawan RSUD RAA Soewondo, Kamis (14/8/2025) di Ruang Rapat Banggar DPRD.

Lima orang perwakilan eks Karyawan RSUD dari total 220 orang yang mengalami pemutusan kerja, dihadirkan di dalam rapat pansus.

Suasana berlangsungnya rapat berubah menjadi haru ketika dua eks karyawan RSUD Soewondo, Haning Dyah dan Siti Masruhah menangis terisak di hadapan anggota dewan.

Tangisan tersebut pecah pada sesi di mana pimpinan dan anggota pansus menanyakan perihal keadaan dan harapannya setelah tidak lagi menjadi karyawan RSUD meski sudah mengabdikan diri belasan hingga puluhan tahun.

Tangisan pertama dialami oleh Haning Dyah tak kuat membendung air matanya ketika mengingat kondisi dirinya dan suami di PHK secara bersamaan.

Haning Dyah diketahui sudah mengabdi untuk RSUD Soewondo Pati 10 tahun dengan jabatan terakhir sebagai staf keuangan. Sedangkan suaminya sudah mengabdi 13 tahun.

Selama waktu itu, status dia dan suami hanya sebagai karyawan kontrak dengan beberapa jabatan yang pernah dijalani.

Dia tidak menyangka semua karyawan tidak tetap RSUD harus menjalani tes kembali pada 2025, meski pada awal masuk ke RSUD sudah menjalani tes.

"Saya dan suami saya bagian dari 220 orang yang tidak lolos tes, dianggap tidak kompeten dan akhirnya dipecat," terangnya.

Tangisan kedua disusul Siti Masruhah yang sudah mengabdi untuk RSUD Pati 20 tahun.

Waktu yang cukup panjang bagi dia yang terus bertanya-tanya kapan menjadi karyawan tetap.

Di tengah penantiannya, Siti Masruhah justru di-PHK pada tahun ini. Lagi-lagi dengan alasan sama, yakni dinilai tidak kompeten setelah gagal mengikuti tes.

"Saya pernah ikut tes karyawan tetap dulu, tapi enggak lolos. Pengumumannya hanya ada nomor, nama dan keterangan lolos atau tidak lolos. Tidak ada angka perankingan. Tahun ini malah dipecat," ujarnya.

Hal serupa juga dialami Agus Triyono setelah mengabdi lebih dari 17 tahun.

Dia tidak menyangka bakal mengikuti tes lagi jika ingin tetap bekerja di RSUD.

"Hasilnya (tes) enggak lolos, sekarang enggak kerja lagi," ujar dia.

Kejadian serupa juga dialami Muhammad Suaib yang sudah mengabdi untuk RSUD Pati 16 tahun dan Siswanto yang sudah mengabdi 14 tahun.

Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo menyampaikan, lanjutan rapat pansus hari ini memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Mulai dari eks karyawan RSUD Soewondo, jajaran direksi RSUD Soewondo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pati, juga Plt Kepala BKPSDM Pati.

Tujuan pemanggilan untuk meminta keterangan sebanyak dan sedalam mungkin, guna menjadi bahan dasar pembahasan di dalam pansus.

"Terkait itu (potensi pemakzulan bupati, red) kami belum bisa jawab. Yang jelas pansus kami sudah mulai berjalan," terang dia.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Joni Kurnianto menambahkan, dalam proses rapat pansus bersama pihak-pihak terkait, juga melibatkan tim ahli akademisi dan tim ahli dari pemerintahan atau ketatanegaraan.

Kata dia, ada sekitar 22 tuntutan yang disampaikan peserta unjuk rasa, kemudian dirangkum menjadi 12 poin utama.

"Hari ini sudah mulai pemanggilan pihak-pihak terkait. Kami dari tim pansus hak angket ingin dalam prosesnya lebih rinci, lebih detail, dan lebih hati-hati karena situasinya menyangkut masyarakat dan menjadi perhatian nasional," tegasnya. (Sam)

Baca juga: Penguatan Karakter Jadi Alasan Utama Pemkab Jepara Pertahankan Enam Hari Sekolah

Baca juga: Akhir Kisah Agnez Mo Vs Ari Bias Sengketa Lagu Bilang Saja: Kasasi Dikabulkan, Batal Bayar Rp 1,5 M

Baca juga: Undip Sambut 16.380 Mahasiswa Baru, Gubernur Jateng Hadir Hangatkan Suasana PMB 2025

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved