Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Inilah Tampang Mbah Jo Kakek 82 Tahun di Blora 3 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur: Saya Menyesal

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menggegerkan warga Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/ Iqbal
Pencabulan - Bejat ! Kakek 82 Tahun di Blora Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara  

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menggegerkan warga Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Korban adalah seorang gadis berusia 12 tahun, sedangkan terduga pelaku merupakan tetangganya sendiri, pria lanjut usia berinisial PJ alias Mbah Jo (82).

Aksi tidak pantas itu terbongkar setelah ibu korban melihat perubahan perilaku sang anak yang kerap murung dan enggan berbicara seperti biasanya.

Merasa curiga, sang ibu mencoba menanyakan penyebabnya.

Korban kemudian mengaku telah dicabuli dari Mbah Jo.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban segera melapor ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut langsung direspons dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya PJ ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Januari hingga April 2025.


"Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali.

Motifnya karena birahi," katanya, saat konferensi pers di Polres Blora, Kamis (14/8/2025).


Lebih lanjut, AKBP Wawan menjelaskan tersangka melancarkan aksinya saat orang tua korban sedang tidak ada di rumah.


"Tersangka ini melakukan itu saat orang tua korban tidak ada di rumah," terangnya.


AKBP Wawan menyampaikan ada beberapa barang bukti yang diamankan, dari kasus tersebut.


"Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu satu potong celana dalam warna krem.

Satu potong baju kerah bermotif.

Satu potong celana pendek warna hitam.

Barang bukti dari korban, satu potong celana dalam warna hitam.

Satu potong kaos warna hitam.

Satu potong celana pendek warna hitam.

Satu potong BH warna hitam," jelasnya.


Akibat perbuatan bejat yang dilakukan, Mbah Jo terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.


"Tersangka kami kenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang atau pasal 6 huruf B Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," paparnya.


Sementara itu Mbah Jo, sempat ditanya oleh AKBP Wawan terkait perbuatannya tersebut. 

Di hadapan AKBP Wawan Mbahjo mengatakan penyesalan.


"Ya menyesal pak," kata Mbah Jo.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved