Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

Kisah Ariyanto Ikhlas Tak Ambil Kelebihan Bayar PBB, Meski Pemkab Semarang Membatalkan Kenaikan

Keputusan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha untuk membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB ternyata sebagian mengaku rela.

TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
BERI KETERANGAN - Bupati Semarang, Ngesti Nugraha dan wakilnya, Nur Arifah, memberi keterangan ketika ditemui di kantornya, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Rabu (13/8/2025). Hal tersebut terkait sebagian PBB P-2 yang naik, tetap, maupun turun. 

Dalam sehari, Sandi bisa menjual hingga 50 gelas bermacam variasi, satu di antaranya kopi gula aren. 

Penghasilannya digunakan untuk membantu ekonomi keluarga dan menabung demi masa depan.

Pemerintah Siapkan Pengembalian Kelebihan Bayar

Seperti diumumkan Bupati Semarang, pembatalan kenaikan PBB 2025 dilakukan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan pajak dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. 

Nilai NJOP dan tarif PBB dikembalikan ke angka 2024.

“Kami batalkan kenaikan NJOP dan PBB. Nilainya kembali ke tahun sebelumnya,” tegas Ngesti Nugraha.

Pemkab Semarang juga memastikan bahwa warga yang sudah terlanjur membayar dengan tarif lebih tinggi akan mendapatkan pengembalian kelebihan secara bertahap.

Prosesnya akan dilakukan melalui konsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau nominal selisihnya kecil, bisa kami kembalikan secara tunai. 

Tapi untuk yang besar akan ditransfer langsung,” jelas Ngesti.

Hingga Jumat (15/8/2025), tercatat terdapat 6.800 wajib pajak yang sudah membayar PBB dengan tarif 2025. 

Total nilai yang akan dikembalikan mencapai sekitar Rp420 juta.

Data Pemkab juga mencatat, dari 775.009 objek pajak yang terdaftar, hanya 45.977 yang mengalami kenaikan, sementara 13.912 mengalami penurunan, dan sisanya tetap. 

Baca juga: Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota

Objek yang mengalami penurunan antara lain lahan pertanian, peternakan, serta rumah milik warga lansia, veteran, atau pensiunan yang bahkan bisa mengajukan pengurangan hingga 50 persen.

“Silakan ajukan keberatan ke kelurahan atau BKUD. 

Kami siap menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi warga,” pungkas Ngesti. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved