Berita Internasional
Pria di Malaysia Ketahuan Inses dengan Putrinya Setelah Lapor Polisi Temukan Bayi
Bayi tersebut ternyata merupakan anak dari seorang pria berusia 39 tahun yang diduga melakukan inses dengan putrinya sendiri.
TRIBUNJATENG.COM, KUALA LUMPUR - Kasus penemuan bayi terlantar di Kajang, Selangor, Malaysia, menghebohkan warga.
Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) mengungkap fakta mengejutkan.
Bayi tersebut ternyata merupakan anak dari seorang pria berusia 39 tahun yang diduga melakukan inses dengan putrinya sendiri yang berusia 16 tahun.
Baca juga: Melahirkan di Bus, Remaja Lempar Bayi Keluar Jendela
Kasus ini bermula saat dua pria melapor ke kantor polisi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 01.56 waktu setempat, sebagaimana dilansir World of Buzz.
Mereka mengaku menemukan seorang bayi baru lahir di dalam kotak, dalam kondisi masih hidup di dekat sebuah pompa bensin di Batu 14, Hulu Langat.
Keduanya menyatakan tidak mengetahui siapa yang telah membuang bayi tersebut.
Bayi itu kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis.
Tidak berselang lama, penyelidikan polisi menemukan bahwa laporan tersebut hanyalah rekayasa semata.
Bayi tersebut merupakan anak dari salah satu pelapor, yang tak lain adalah ayah kandung dari ibu bayi tersebut.
Kepala Kepolisian Distrik Kajang Asisten Komisaris Naazron Bin Abdul Yusof mengatakan, kedua pria itu adalah teman.
"Ayah bayi berencana memberitahu temannya, seorang satpam berusia 29 tahun, tentang kelahiran tersebut.
Penemuan bayi terlantar itu sengaja direkayasa," kata PDRM.
Naazron menjelaskan, keduanya ditangkap pada Selasa (12/8/2025) pukul 17.35 waktu setempat.
Polisi juga mengungkap bahwa sang ayah bekerja sebagai kurir, sementara putrinya sudah putus sekolah.
Korban kini dirawat di rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, kedua tersangka ditahan untuk proses penyidikan.
Kasus ini diselidiki dengan dua pasal. Pertama, Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia tentang penelantaran anak di bawah 12 tahun, yang ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun.
Kedua, Pasal 376(3) KUHP tentang pemerkosaan terhadap perempuan di bawah 16 tahun.
Pelanggaran ini diancam hukuman penjara 8-30 tahun dan 10 kali hukuman cambuk. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Temukan Bayi, Ayah di Malaysia Diduga Inses dengan Putrinya"
Baca juga: TKW Jambi Disiksa Majikan di Malaysia hingga Koma, Keluarga sampai Tak Kenali Korban saat di RS
Serangan Geng Tewaskan 50 Orang di Haiti, Mayat-Mayat Dibiarkan Tergeletak hingga Dimakan Anjing |
![]() |
---|
Kasus Pemerkosaan Berantai di Arizona Akhirnya Terungkap Setelah 30 Tahun |
![]() |
---|
Inilah Sosok Diella, "Menteri" AI Pertama di Dunia yang Bertugas Mengawasi Korupsi Kabinet |
![]() |
---|
Pidato Berapi-api Anak SMA Ini Disebut sebagai Pemicu Demo Nepal |
![]() |
---|
Korban Tewas Kerusuhan di Nepal Bertambah Jadi 51 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.