Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sebut Pemecatan Robig Tak Cukup, LBH Semarang: Kombes Irwan Anwar Juga Layak Dipecat

Menurut Bagas, polisi yang terlibat dalam pengaburan fakta kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy juga harus ikut dipecat.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
BACAKAN VONIS - Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). Robig Zaenudin penembak siswa SMK Kota Semarang divonis 15 tahun penjara. (TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO) 

"Institusi kepolisian harus mendapatkan evaluasi besar-besaran lantaran anggotanya seringkali menggunakan pendekatan kekerasan dan represif terhadap rakyat," paparnya.

Bagas menambahkan, kasus Gamma saat sedang mencuat, Kombes Irwan Anwar dimutasi ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri pada  Desember 2024. 

Kendati begitu, pihaknya menuntut agar Kombes Irwan tetap harus ditarik ke meja sidang KKEP.

"Kombes Irwan layak dipecat secara tidak hormat," ungkapnya.

Sidang Banding Robig Dilakukan Tertutup

Aipda Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian selepas nota pembelaan bandingnya ditolak dalam sidang  KKEP di Mapolda Jateng, Kamis (14/8/2025).

Sidang yang dilakukan secara tertutup tersebut menolak semua pembelaan Aipda Robig yang telah melakukan tindakan pidana berupa menembak tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy pada 24 November 2024 silam.

"Iya, pengajuan banding Robig ditolak majelis hakim," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (14/8/2025).

Selepas keputusan itu, Artanto menyebut, bagian bidang hukum bakal mengajukan surat penetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Biro Sumber Daya manusia (Biro SDM).

"Surat itu nanti diajukan ke Kapolda Jateng (Irjen Ribut) untuk ditandatangani secepatnya, selepas itu Robig sudah resmi tidak menjadi polisi dan tidak akan digaji lagi," paparnya.

Sidang tersebut diketua Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Kombes Rio Tangkari, hakim anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.

Sidang dimulai pukul 09.30 hingga putusan selesai pada siang hari.

Sementara Kuasa Hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy, Zainal Abidin Petir menyambut dengan gembira atas putusan Polda Jateng tersebut.

"Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong, polisi penembak Gamma resmi dipecat," ungkap Petir.

Zainal menambahkan, vonis PTDH terhadap Aipda Robig merupakan hukuman setimpal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved