Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai keputusan Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menolak

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
istimewa
POLISI BUNUH PELAJAR - Pandji Pragiwaksono soroti kasus siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak polisi. Wajah Kombes Irwan Anwar viral demi kejelasan kasus Gamma. 

Zainal menambahkan, vonis PTDH terhadap Aipda Robig merupakan hukuman setimpal.

Putusan ini melengkapi dari vonis pengadilan pidana yang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Robig.

"Baik dalam sidang etik maupun pidana terbukti bahwa Aipda Robig saat menembak tidak dalam keadaan terancam.

Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan," imbuhnya.


Sebagaimana diberitakan, Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024 silam.

Robig lantas mengajukan banding sehingga masih digaji sebagai polisi dengan potongan gaji 25 persen. 

Di sisi lain, Robig juga telah divonis bersalah dengan kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved