Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menilai keputusan Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menolak
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Zainal menambahkan, vonis PTDH terhadap Aipda Robig merupakan hukuman setimpal.
Putusan ini melengkapi dari vonis pengadilan pidana yang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Robig.
"Baik dalam sidang etik maupun pidana terbukti bahwa Aipda Robig saat menembak tidak dalam keadaan terancam.
Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, Robig telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi polri pada Senin 9 November 2024 silam.
Robig lantas mengajukan banding sehingga masih digaji sebagai polisi dengan potongan gaji 25 persen.
Di sisi lain, Robig juga telah divonis bersalah dengan kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). (Iwn)
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Berlinang Air Mata Ayah Gamma Puas Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Robig Zaenudin Polisi yang Bunuh Gamma Pelajar Semarang Divonis Tahun 15 Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.