Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pengurus K3S Jati Kudus Terancam Dibubarkan Usai Temuan Dugaan Pungli Rp 69,9 Juta

Disdikpora Kabupaten Kudus hingga belum mendapatkan rekomendasi hasil pemeriksaan Inpektorat Daerah terkait dugaan pungutan liar di tenaga pendidik.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
BERI KETERANGAN - Kabid Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho memberikan keterangan terkait kelanjutan pemeriksaan dugaan pungutan liar di kalangan tenaga pendidik, baru-baru ini. Disdikpora masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat Daerah untuk menentukan langkah lebih lanjut.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus hingga, Senin (18/8/2025) belum mendapatkan rekomendasi hasil pemeriksaan Inpektorat Daerah terkait dugaan pungutan liar (pungli) di kalangan tenaga pendidik di Kecamatan Jati.

Hasil pemeriksaan beserta rekomendasi Inspektorat sebelumnya sudah disampaikan kepada bupati Kudus.

Selanjutnya direncanakan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi diteruskan ke Disdikpora untuk ditindaklanjuti dalam rangka pemberian sanksi.

Baca juga: Periksa Dugaan Pungli di Lingkungan Tenaga Pendidik Kudus, Inspektorat Beri 2 Rekomendasi

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah beserta rekomendasi yang diberikan.

Kata dia, rekomendasi tersebut yang menjadi dasar Disdikpora dalam memberikan tindakan lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai melakukan pelanggaran.

"Kami belum dapat hasil laporan dan rekomendasi dari Inspektorat. Sementara belum bisa kami rapatkan untuk tindakan selanjutnya, menunggu laporan Inspektorat. Berkaitan dengan apa-apa saja hasil pemeriksaan, dan rekomendasi yang diberikan ke kami," terangnya.

Anggun menyebut, pemberian sanksi mempertimbangkan hasil rekomendasi dari Inspektorat Daerah.

Jika pelanggaran yang ditemukan kategori sedang hingga berat, bukan tidak mungkin kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kecamatan Jati dibubarkan untuk diganti kepengurusan baru.

Serta sisa dana yang masih ada di kas K3S dikembalikan kepada pihak-pihak yang mengikuti iuran.

Namun, jika pelanggaran yang ditemukan kategori ringan, diperlukan pembinaan kepada pengurus K3S Kecamatan Jati agar ke depannya lebih tertib administrasi, serta mengutamakan kesepakatan bersama dan lebih transparan.

"Kami akan melihat rekomendasinya seperti apa dulu. Jika memang harus diganti (kepengurusan yang bermasalah, red), sebaiknya diganti. Kemudian ditata ulang sejak awal," jelasnya.

Sebelumnya, pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah atas dugaan adanya pungutan liar yang terjadi di lingkungan tenaga pendidik Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kecamatan Jati, telah rampung.

Inspektorat Daerah memberikan dua rekomendasi hasil pemeriksaan berupa penghentian iuran tersebut dan pengembalian sisa dana yang dihimpun dari iuran.

Dua rekomendasi tersebut sudah diajukan ke pimpinan dalam hal ini bupati Kudus. 

Baca juga: Kisah Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang Sampai Berhutang Untuk Bayar Pungli Ujian

Setelah itu, diteruskan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.

Iuran diminta untuk dihentikan karena tidak ada kesepakatan secara tertulis terkait iuran bersama di wilayah Kecamatan Jati.

Sementara jumlah dana sisa yang diminta untuk dikembalikan mencapai Rp 69,9 juta khusus K3S di Kecamatan Jati. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved