Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Puan Maharani Bantah Gaji DPR Naik 3 Juta Per Hari, Anggotanya Justru Membenarkan

Berbeda dengan bantahan Puan, salah satu anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, justru mengakui adanya kenaikan gaji yang diterima anggota DPR RI

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Humas DPR RI
Puan Maharani Bantah Gaji DPR Naik 3 Juta Per Hari, Anggotanya Justru Membenarkan 

Tak hanya di TikTok, isu serupa juga diangkat akun Instagram @pandemic. Dalam unggahannya, mereka menyoroti bahwa anggota DPR bisa mengantongi take home pay atau gaji bersih mencapai Rp 100 juta per bulan.

Kabar ini semakin menimbulkan keresahan publik, terutama karena angka tersebut dianggap jauh di atas rata-rata gaji pekerja Indonesia, bahkan PNS yang juga dibiayai negara.

 

Anggota DPR Justru Membenarkan

Berbeda dengan bantahan Puan, salah satu anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, justru mengakui adanya peningkatan penghasilan yang diterima anggota dewan.

Menurutnya, meski disebut bukan kenaikan gaji pokok, jumlah take home pay yang diterima anggota DPR saat ini memang lebih besar dibanding periode sebelumnya.

“Take home pay anggota DPR bisa lebih dari Rp 100 juta per bulan. Itu memang naik dari sebelumnya, karena rumah dinas sudah tidak diberikan lagi,” kata Hasanuddin.

Dengan kata lain, kompensasi uang rumah membuat jumlah bersih yang diterima anggota DPR setiap bulan lebih tinggi.

 

Kontradiksi Pernyataan

Pernyataan Hasanuddin ini sontak menimbulkan kontradiksi dengan pernyataan Puan Maharani.

Puan bersikeras bahwa tidak ada kenaikan gaji, hanya pergantian skema fasilitas. Namun, di sisi lain, pengakuan Hasanuddin menegaskan bahwa kompensasi tersebut membuat take home pay dewan meningkat signifikan.

Kondisi ini membuat publik menilai bahwa, meski tidak disebut sebagai “kenaikan gaji”, secara praktik anggota DPR tetap menikmati penghasilan lebih besar.

Reaksi Publik

Warganet pun ramai-ramai menyoroti isu ini. Banyak yang menganggap DPR tidak peka terhadap kondisi masyarakat, mengingat di saat yang sama pemerintah menunda kenaikan gaji PNS tahun depan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved