10 Fakta Kenaikan Gaji Anggota DPR 2025: Beras Rp12 Juta, Rumah Rp50 Juta, Total Tembus Rp100 Juta
tunjangan beras yang sebelumnya hanya Rp10 juta kini naik menjadi Rp12 juta per bulan... kenaikan gaji anggota DPR RI tembus Rp 3 Juta per hari
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
10 Fakta Kenaikan Gaji Anggota DPR 2025: Beras Rp12 Juta, Rumah Rp50 Juta, Total Bisa Tembus Rp100 Juta
TRIBUNJATENG.COM – Isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR kembali menjadi sorotan publik.
Gaji anggota DPR RI tembus Rp 3 Juta per hari.
Pada periode 2024–2029 ini, sejumlah pos tunjangan diketahui mengalami kenaikan yang cukup signifikan, meski gaji pokok anggota DPR tidak berubah sejak 15 tahun terakhir.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, membenarkan adanya penyesuaian tunjangan tersebut. Ia mencontohkan, tunjangan beras yang sebelumnya hanya Rp10 juta kini naik menjadi Rp12 juta per bulan.
“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp)10 (juta) kalau tidak salah,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Berikut 10 fakta lengkap terkait gaji dan tunjangan anggota DPR tahun 2025:
1. Gaji Pokok Tak Berubah Selama 15 Tahun
Meski banyak tunjangan naik, Adies menegaskan gaji pokok anggota DPR tidak mengalami perubahan. Sejak 15 tahun lalu, nominal gaji pokok anggota DPR masih di angka Rp6,5 juta per bulan.
“Dengan gaji yang kurang lebih 6,5 jutaan per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik,” kata Adies.
Banyak pihak menilai jumlah gaji pokok ini sangat kecil bila dibandingkan dengan posisi DPR sebagai pejabat negara. Karena itu, tunjangan dianggap menjadi penopang utama penerimaan mereka.
2. Tunjangan Beras Naik Jadi Rp12 Juta
Kenaikan tunjangan beras menjadi sorotan publik karena nilainya mencapai Rp12 juta per bulan. Sebelumnya, jumlahnya hanya sekitar Rp10 juta. Adies mengakui adanya kenaikan tersebut meski menurutnya tidak terlalu besar.
“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp)10 (juta) kalau tidak salah,” ucapnya.
Tunjangan ini dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga, dengan hitungan Rp30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.