Berita Eksklusif
Awas! Difoto Saat Siarkan Pertandingan Sepakbola, Pemilik Warung Disomasi dan Didenda Rp175 Juta
Namun, tetap dianggap melanggar karena menyiarkan tayangan berhak cipta di ruang komersil tanpa lisensi.
Awas! Difoto Saat Siarkan Pertandingan Sepakbola, Pemilik Warung Disomasi dan Didenda Rp175 Juta
TRIBUNJATENG.COM - Para pemilik warung kopi, kafe, dan restoran kini harus lebih waspada saat menyalakan siaran langsung pertandingan sepak bola.
Pasalnya, beberapa kasus somasi pelanggaran hak siar berawal dari foto atau laporan orang luar yang melihat tayangan bola di tempat usaha.
Baca juga: Duduk Perkara Pemilik Warung di Solo Jawa Tengah Jadi Tersangka, Berawal Gelar Nobar Sepakbola
Baca juga: Pengunjung Setel TV Pertandingan Bola, Pemilik Warung di Jateng Didenda Rp50 Juta & Terancam Penjara
Baca juga: Penyidik Polda Jateng: Rp 100 Juta Bisa Damai dengan Pemegang Hak Siar Sepakbola
Sejumlah pelaku UMKM mengaku tidak menyangka bahwa hanya karena menyalakan siaran bola di televisi, meski tanpa acara nonton bareng resmi, mereka bisa berurusan dengan hukum.
"Bahkan ada pengunjung yang nyalain TV sendiri, terus difoto (pengunjung lain), dikirim ke mereka (pemegang hak siar), lalu disomasi," kata Joko (bukan nama sebenarnya), salah satu pemilik warung di Solo yang kini menghadapi kasus hukum.
Dari Foto Jadi Somasi
Pola kejadiannya mirip.
Seseorang datang ke kafe atau warung, melihat ada tayangan bola, lalu diam-diam mengambil foto.
Foto itu kemudian dipakai sebagai bukti laporan kepada pemegang hak siar.
Dari situ, pemilik usaha menerima surat somasi dan diminta membayar denda yang nilainya mencapai Rp 175 juta.
Di beberapa kasus, pengusaha mengaku tidak pernah mengutip tiket atau sengaja menggelar acara nobar.
Namun, tetap dianggap melanggar karena menyiarkan tayangan berhak cipta di ruang komersil tanpa lisensi.
Kasus di Aceh hingga Solo
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Jawa Tengah.
Pada Juli lalu, sebanyak 15 pengusaha warung kopi di Aceh juga sempat dilaporkan karena menayangkan Liga Inggris.
Bahkan, salah satu pemilik warung mengaku dituntut denda Rp 250 juta.
Kasus tersebut akhirnya dicabut setelah ada mediasi di Kementerian Ekonomi Kreatif RI bersama DPR Aceh.
Namun, para pengusaha tetap diingatkan agar memahami aturan lisensi siar sebelum kembali menggelar nobar.
Di Solo dan sekitarnya, sejumlah pemilik warung juga menerima surat somasi serupa.
Ada yang langsung menutup usaha karena tidak sanggup membayar.
Ada pula yang mencoba bernegosiasi tapi diminta Rp 50 juta hingga Rp 100 juta sebagai syarat damai.
Baca juga: Tidak hanya di Jawa Tengah, Pemilik Warkop di Aceh Didenda Rp 250 Juta Gegara Siaran Liga Inggris
Perlu Edukasi Hak Siar
Para pelaku UMKM menilai permasalahan ini muncul karena kurangnya sosialisasi mengenai aturan hak siar.
Banyak pemilik warung atau kafe yang mengira cukup dengan berlangganan televisi berbayar atau internet.
Padahal, untuk menayangkan di ruang publik, diperlukan lisensi tambahan dari pemegang hak siar.
"Saya khawatir teman-teman UMKM lain juga kena. Jangan sampai mereka mengalami apa yang saya alami," kata Joko.
Ke depan, para pelaku usaha berharap ada edukasi lebih luas dan jalur mediasi yang jelas agar kasus serupa tidak terus berulang. (*)
Berita Viral 2025
berita viral
ViralLokal
pelanggaran siaran
pemegang hak siar
lisensi hak siar
tribunjateng.com
Awaliyah P
eksklusif
Begini Cara Yulia Arsa Mantan TKW Hongkong Cegah Warga Cihonde Banyumas Jadi Pekerja Migran Ilegal |
![]() |
---|
Alasan Pekerja Migran TKI-TKW Ilegal Gampang Kerja ke Luar Negeri: Jangan Terbujuk Iming-iming |
![]() |
---|
Kisah Sukses TKI asal Kudus Bekerja di Korea Selatan, Gaji per Bulan 10 Kali Lipat UMR Indonesia |
![]() |
---|
14 Tahun Gaji Fantastis TKW Arab Saudi Ini Tidak Dibayarkan: Total Rp 562 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Senyum Semringah Nenek Endang Klaten Terbebas dari Denda Hak Siar Rp115 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.